MetroMediaNews.co – Sejumlah kalangan mengecam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat, yang mengucurkan dana senilai 1,1 milyar untuk Pembangunan Utilitas gedung kantor Kejaksaan Negeri Subang. Pasalnya masih banyak warga masyarakat yang memerlukan pelayanan infra struktur baik di bidang pendidikan, kesehatan dan fisik prasarana (fispran) seperti masih banyaknya jalan desa, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang rusak.
Pentolan Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskodak) Kabupaten Subang Yaya Sudarya mengecam bila Pemkab Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memploting dana APBD Kab. Subang (PAD-Red) TA 2017 sebesar Rp.1.187.750.000,- diperuntukan membangun gedung kantor Kejari Subang tidak/kurang mengindahkan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah seperti azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Mana jargon Gapura (Gerakan pembangunan untuk rakyat) yang selama ini didengung-dengungkan, seolah Pemkab Subang pro rakyat,” Ujarnya berapi-api saat dimintai tanggapan (13/12) di kediamannya.
Sebagai pelaksana pembangunan gedung Kejari itu CV Pusaka Pryangan, Nilai kontrak : Rp.1.187.750.000,-, waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender dan selesai tanggal 24 Desember 2017, Nomor Kontrak: 640/Kep.NI.7/Ck/SPMK/DisPUR/NII/2017.
Ironisnya, di papan proyek tertera slogan ‘Pekerjaan ini dari pajak yang anda bayar’. Padahal masyarakat Kab. Subang menolak tulisan yang ada di papan proyek itu. “Kami membayar pajak, bukan untuk membangun gedung kantor Kejari Subang, karena masih banyak sarana infra struktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat yang harus dibangun baik masalah bidang kesehatan, pendidikan dan perekonomian seperti jalan-jalan desa yang masih rusak berat,” ujarnya.
Kecaman serupa dialamatkan ke Kejari Subang yang dinilai mengabaikan Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Inteljen (Jamintel) yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, baik atas nama Tim Pengawas Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ataupun atas nama pribadi untuk tidak meminta proyek/kegiatan pembangunan kepada SKPD di daerah. Apabila hal itu dilakukan maka akan ditelusuri dan ditindak tegas.
Menurut Yaya, seharusnya Kejari Subang menolak segala bentuk bantuan yang diberikan oleh para pejabat Kab. Subang, lantaran dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan (Conflik interes). Tidak tertutup kemungkinan pejabat di Pemkab Subang tidak gamang lagi menyelewengkan dana APBD, pasalnya pihak Kejari seolah sudah dibungkam dengan bentuk bantuan pembangunan gedung kantor tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan ihwal surat edaran yang dikeluarkan Kejagung RI tentang larangan Kejati dan Kejari yang meminta proyek kepada SKPD didaerah.
Terkait hal ini apakah Kejari Subang melecehkan surat edaran tersebut, atau pembangunan gedung kanto Kejari
Subang mendapat restu dari Kejagung?. Ujarnya heran.
Aktifis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi -RI (GNPK-RI) kabupaten Subang Eswanto saat dimintai tanggapannya ( 12/12), pihaknya menyesalkan sikap Kajari Subang Chandra Yahya Wello yang menerima bantuan dari pejabat PUPR kab.Subang itu untuk membangun gedung kantor Kejari, apalagi bersumber dari PAD (APBD Kabupaten) bukan dari kantong pribadi Ka Dinas PUPR.
Eswanto juga mempertanyakan peran DPRD terkait fungsi controling. Apakah sebelum penetapan APBD tidak mencermati Kebijakan Umum Anggaran serta prioritas dan Flapon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “ Dalam menyusun anggaran yang dilakukan TPAD khan bersama-sama panitia anggaran (Panggar) DPRD, mestinya Panggar sejak dini sudah bisa mendeteksi mana yang skala prioritas dan bukan. Apakah pembangunan gedung kantor Kejari tergolong skala prioritas, jangan-jangan Panggar turut bermain mata,” tegasnya mencurigai.
(BH)