MetroMediaNews.co – Sejumlah kalangan mengecam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat, yang mengucurkan dana senilai 1,1 milyar untuk Pembangunan Utilitas gedung kantor Kejaksaan Negeri Subang. Pasalnya masih banyak warga masyarakat yang memerlukan pelayanan infra struktur baik di bidang pendidikan, kesehatan dan fisik prasarana (fispran) seperti masih banyaknya jalan desa, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang rusak.
Pentolan Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskodak) Kabupaten Subang Yaya Sudarya mengecam bila Pemkab Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memploting dana APBD Kab. Subang (PAD-Red) TA 2017 sebesar Rp.1.187.750.000,- diperuntukan membangun gedung kantor Kejari Subang tidak/kurang mengindahkan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah seperti azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Mana jargon Gapura (Gerakan pembangunan untuk rakyat) yang selama ini didengung-dengungkan, seolah Pemkab Subang pro rakyat,” Ujarnya berapi-api saat dimintai tanggapan (13/12) di kediamannya.
Sebagai pelaksana pembangunan gedung Kejari itu CV Pusaka Pryangan, Nilai kontrak : Rp.1.187.750.000,-, waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender dan selesai tanggal 24 Desember 2017, Nomor Kontrak: 640/Kep.NI.7/Ck/SPMK/DisPUR/NII/2017.
Ironisnya, di papan proyek tertera slogan ‘Pekerjaan ini dari pajak yang anda bayar’. Padahal masyarakat Kab. Subang menolak tulisan yang ada di papan proyek itu. “Kami membayar pajak, bukan untuk membangun gedung kantor Kejari Subang, karena masih banyak sarana infra struktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat yang harus dibangun baik masalah bidang kesehatan, pendidikan dan perekonomian seperti jalan-jalan desa yang masih rusak berat,” ujarnya.















