KARAWANG, METROMEDIANEWS.CO – Buruh yang bekerja pada proyek pembangunan Pemda II Karawang di tahap kedua ini tidak dilengkapi peralatan kesalamatan, Kesehatan dan Kerja (K3) seperti halnya helm, sepatu, sarung tangan dan safety pada buruh yang kerja ditempat-tempat berisiko tinggi.
Menanggapi hal tersebut pihak kontraktor PT (AO) Aura Otaka, Anggiat Hutapea selaku Direktur Utama (Dirut) menyangkal bahwa pihaknya tidak melengkapi peralatan K3 pada pekerjanya.
Dikatakan Anggiat bahwa pihaknya telah menyediakan dan memberikan peralatan K3 untuk pekerjanya yang bekerja diproyek. “Peralatan K3 ada, namun mereka saja yang tidak mau memakainya,”ujar Anggiat kepada MMN.CO saat sidak daei Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini.
Anggiat berkilah bahwa perusahaannya telah melengkapi K3 untuk seluruh pekerja yang saat ini ada sebanyak 260 orang buruh, 200 orang diantaranya berada dibagian lapangan sedangkan 60 orang dibagian Workshop.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertran) Pemkab Karawang H. Suroto menjelaskan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah bahwa buruh yang dipekerjakan di proyek swasta maupun proyek pemerintah kontraktor wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja.
“Perusahaan kontraktor baik swasta maupun pemerintah wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja serta mendaftarkan buruhnya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ucapnya tegas.
Lebih dari itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Pemkab Karawang bahwa, hal itu tanpa kecuali semua buruh yang bekerja pada proyek pembangunan swasta atau proyek pemerintah yang didanai dari APBD, APBN kontraktor harus memberikan peralatan keselamatan kerja berupa helm, sepatu, sarung tangan dan sefety untuk para pekerja.
“Bila hal itu dilanggar maka pihak kontraktor akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang keselamatan kerja no 1 tahun 1970 dan undang-undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.(Jun)