MetroMediaNews.co – Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamakhsyari, menegaskan segala bentuk rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) harus diberantas di Kabupaten Karawang.
“Pemkab melarang kegiatan apapun yang berkaitan dengan rentenir, jadi tidak hanya dengan bank, akan tetapi dengan segala bentuk kegiatan riba yang memberikan bunga jauh dari yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” paparnya dihadapan para awak media.
Menurut kang Jimmy panggilan akrabnya, keberadaan mereka hanya menguntungkan sesaat, tapi kemudian merugikan para peminjam uang dalam hal ini adalah masyarakat kecil.
“Koperasi fiktif atau rentenir berkedok Kosipa harus diberantas, dan saya sudah berdiskusi dengan Ibu Bupati Karawang akan hal ini, kami sepakat setelah mengeluarkan surat edaran, dan saya akan membubarkan dan menangkap para pelaku rentenir ini dengan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Kang Jimmy usai melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Asisten Daerah I Pemerintahan, Dinas Koperasi, dan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang, Senin (8/1) di ruang rapat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Karawang.
Terakhir diungkapkan Kang Jimmy, untuk memutus mata rantai rentenir ini Pemkab siap menggelontorkan dana sebesar Rp 20 milliar sebagai penyertaan modal kepada BJB.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BJB Cabang Karawang Arfandi menjelaskan pihaknya akan menjalankan bisnis dengan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan arahan managemen juga pemerintah daerah setempat.
Disampaikannya, terkait angka untuk program Pemkab ini, masih bersifat tentatif karena akumulasinya masih bersifat parsial. Sehingga tidak bisa dipastikan berapa nominal besarannya nanti.
Arfandi melanjutkan, permintaan ini sudah diajukan oleh BJB Cabang Karawang kepada BJB Pusat dan perlu melalui tahapan tahapan yang ada dan berlaku di system perbankan.
(Jun)