HOME

Pemkab Subang MoU Dengan Kejari Ihwal Penanganan Permasalahan Hukum

99
×

Pemkab Subang MoU Dengan Kejari Ihwal Penanganan Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini

SUBANG,  MMN.CO – Pemkab Subang telah melakukan nota kesepahaman/MoU (Memory of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Subang yang ditandai dengan penendatanganan antara Plt Bupati Subang Hj. Imas Aryum ningsih dengan KaKejari Subang Chandra Yahya Welo beserta 13 Dinas/Badan ihwal Penanganan Permasalahan Hukum Perdatadan Tata Usaha Negara (TUN) belum lama ini di halaman kantor Pemkab Subang.

Ke13 Dinas/Badan yang menandatangani MoU tersebut ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Peternakan, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penaggulangan Bencana (DPKPB), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan RSUD Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo mengatakan nota kesepakatan (MoU) dengan Pemkab Subang, merupakan yang kedua kalinya dan merupakan aper panjangan, sedangkan untuk SKPD/OPD karena SOTKnya baru, sehingga baru 13 yang melaksanakan MoU. “Nanti mungkin kedepan akan ada tindak lanjut lagi untuk SOTK yang lainnya.Ini merupakan momentum yang baik.

Saya sangat mengapresiasi setinggi – tingginya kepada Plt. Bupati karena selalu berupaya  mengedapankan bila pencegahan itu lebih baik, efektif dan efisien ketimbang nanti kalau ada tindakan refresi pantas tindak pidana. Perlu diingat ini merupakan langkah pertama dan harus betul – betul diwujudkan dalam bentuk kerjany atau untuk subang tercinta, jadi tindak lanjutnya nanti ada surat kuasa khusus atau SKK dari 13 SOTK yang menandatangani kesepakatan itu.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *