SUBANG,MMN.CO – Setelah sebelumnya dua tahun berturut-turut Pemkab Subang, Provinsi Jawa Barat memperoleh pelaporan Discleamer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka untuk TA 2016 meningkat meraih penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Nilai ini diakui oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Setda Kab.Subang didapat dengan jerih payah secara ekstra walaupun dengan 6 poin pengecualian.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan yang diserahkan oleh Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syfa di Gedung Perwakilan BPK Prov Jabar, Jl. Moh. Toha Bandung, Kamis (16/6).
Arman Syfa mengatakan, proses pengauditan kabupaten Subang mendapat perhatian, dan pemeriksaan serta menjadi sorotan sejak dua tahun sebelumnya, karena berbeda dengan Kabupaten/Kota lainnya, sehingga tim pengaudit diperbolehkan melakukan koreksi, namun tidak semua karena ada mekanismenya.
“Dari laporan yang diserahkan, Subang mempunyai pembahasan baling banyak, sehingga Subang menjadi kabupaten yang terakhir menerima hasil pelaporan.Jadi kesimpulannya Subang masih menyisakan beberapa aspek yang harus diperbaiki namun beberapa hal sudah dilaporkan baik, dan opininya Wajar Dengan Pengecualian,” ucapnya.
Arman menambahkan, jika dari proses audit makin sedikit koreksi maka itu semakin baik, sehingga untuk Subang dalam penyusunan LKPD harus direncanakan secara jelas dan sistematis, peningkatan pemahaman dan kompetensi penyusunan LKPD harus tinggi.
“Subang harus memiliki seorang koordinator yang paham cara menysun LKPD, bukan staf dan Kepala dinasnya saja, dan ini merupakan aspek SDM sehingga harus dilakukan pelatihan atau diberikan pengetahuan tinggi dalam menyusun laporan, bagaimana aspek pola kerja serta komitmen dan kebijakan, sehingga tidak membebankan satu orang, karena hal ini merupakan kerja tim,” imbuhnya.















