MMN.co, Jakarta – Pimpinan redaksi www.anekafakta.com, Eva Andryani Basuki bersama tim investigasi intas media menyambangi Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum Polda Banten terkait investigasi kegiatan bongkar muat barang illegal (Ball Pres) yang terjadi di Pergudangan Surya Balaraja Blok. E. 22, pada Selasa,16 November 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus tersebut menjadi bola liar yang mengakibatkan Pimred dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com mendapatkan fitnah kejam yang datang malah dari pihak oknum Polda Banten.
Adanya kegaduhan yang dilakukan oleh oknum beacukai yang juga melibatkan oknum TNI dan oknum wartawan di Pergudangan Surya Balaraja Blok. F.10 yang tak ada kaitannya dengan temuan truk wing bernopol Bandar Lampung yang melakukan aktivitas bongkar muat barang illegal (Ball Press), justru malah opini di giring seolah mengkriminalisasi wartawan dari Dewan Redaksi hingga Pimred www.anekafakta.com.
Eva Andryani mengatakan atas saran beberapa saran dari rekan senior jurnalis dan juga Ketua PPWI Wilson Lalengke maka saya resmi melaporkan beberapa oknum Polda Banten dari pangkat Iptu, Kompol, hingga AKBP ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Mabes Polri.
“Saya sudah melaporkan secara resmi dengan Nomor : SPSP2/4969/XII/2021/Bagyanduan pada hari ini, yang ditangani oleh Brigpol. Restu Sunardi. SH,” kata Eva saat di konfirmasi awak media selesai proses pelaporan di Divpropam Mabes Polri, Kamis (9/12/2021).
“Saya harap Divpropam Mabes Polri dapat memproses oknum polisi yang sudah memfitnah saya dan menebar berita bohong kesesama rekan media via Whattsaps sesuai kode etik kepolisian,” imbuhnya.
“Saya menagih janji Bapak Kapolri yang menyatakan bahwa jika ada pelanggaran pada anggota Polri, Kapolda harus menegur Kapolres, Kapolres harus menegur Kapolsek, Jika tak mampu Kapolri akan mengambil alih dan jika terbukti PDTH,” pungkas Eva.(red)