Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Pemuda di Cianjur Selatan Tertipu Nikahi Wanita Jadi-Jadian

×

Pemuda di Cianjur Selatan Tertipu Nikahi Wanita Jadi-Jadian

Sebarkan artikel ini
230 Pengunjung

Metromedianews.co – AK (26) seorang pria asal kampung Cigaru, desa Wangunjaya, Naringgul, kabupaten Cianjur tertipu menikahi seorang wanita jadi-jadian. Diketahui ternyata wanita jadi-jadian itu seorang laki-laki berinisial ESH (26) warga kampung Regalaega, desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan.

ESH menyamar menjadi seorang wanita dengan bermodalkan pakian gamis syar,i dan memakai penutup muka atau cadar.

Penyamaran ESH selama pacaran dengan korban selama satu tahun menjadi wanita jadi-jadian dengan menggunakan nama samaran adinda Kanza Azahra berjalan mulus tidak terbongkar. Namun setelah melangsungkan pernikahan dengan AK secara agama pada Jumat (12/4/2024) akhirnya penyamaran ESH terbongkar dan berujung berurusan dengan pihak berwajib.

Sebelumunya ramai beredar di media sosial adanya  pernikahan sesama jenis terjadi di Naringgul, namun nyatanya bukan pernikahan sesama jenis melainkan ada pemuda yang tertipu menikahi wanita jadi-jadian yang merupakan seorang laki-laki.

Kapolsek Naringgul AKP Maman didampingi Kanit Reskrim Bripka Ridwan Taupik menuturkan, dari keterangan korban berawal mengenal ESH lewat medsos dan sempat beberapa kali  bertemu namun si pelaku selalu mengunakan pakaian gamis syar,i bercadar (masker) dan akhirnya berpacaran selama satu tahun lamanya hingga terjadi pernikahan secara agama.

“Korban menganggap itu wanita sungguhan sehinga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024, pada saat nikah pelaku  mengaku bernama Adinda Kanza Azhra sehingga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar 5 gram emas murni,” ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2024).

Selama menjalin pernikahan pelaku ESH tidak bersosialisasi dengan pihak keluarga korban dan menutup diri sehinga menimbulkan kecurigaan keluarga korban, yang kemudian dicek atau dibuktikan oleh pihak keluarga bersama korban ke alamat pelaku yang diketahui kemudian bahwa pelaku tersebut bukan wanita sungguhan namun wanita jadi-jadian dan benar seorang laki-laki.

“Selanjutnya pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak tau soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan dan mempertangungjawabkan perbuatannya sebab sudah merugikan keluarga korban,” terangnya.

Modusnya pelaku ingin memanfatkan si korban dengan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari-hari, intinya pelaku kepepet kebutuhan ekonomi.

“Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan pihak kepolisian secara responsif menerima pengaduan dari korban dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diancam Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *