JAKARTA. MMN.CO, Tertangkapnya Lurah Pegadungan, Jufri, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Cyber Pungli Polres Jakarta Barat, diduga terkait pungli tanah.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie, mengatakan Lurah Jufri meminta uang sebesar Rp. 10 juta untuk pengurusan girik. Tapi pemohon cuma menyanggupinya sebesar Rp. 2 juta.
“Surat tersebut akhirnya disetujui dan ditandatangi lurah. Saat itulah anggota kami menangkapnya,” ujar Roycke.
Saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya, Sahrudin, ketua RT. setempat, Sofyan , Staf Sarpras Kelurahan, dan Ibnu Hiban, Kasie Pemerintahan Kelurahan, terang Roycke.
“Untuk tersangka tersendiri sampa sejauh ini masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.
Dari tangan sang lurah, polisi menyita uang Rp. 2 juta, arsip girik pemilik pemohon, surat keterangan penjelasan girik yang ditanda tangani lurah.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 12 huruf e UU RI no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Roycke.
PLT Gubernur Jakarta Belum Mendapat Laporan Terkait Penangkapan Lurah Pegadungan.
Terkait penangkapan Jufri, Lurah Pegadungan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Jakarta Barat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono mengaku belum mendapat laporan adanya penangkapan tersebut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Bila terbukti pasti ada sanksi,” tegasnya .
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, meminta Gubernur tidak ragu menyingkirkan oknum yang masih demen memungli warga.
“Singkirkan saja aparat dan pejabat yang terlibat pungli,” katanya, seperti dilansir poskotanews. (Dedy R)