Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Penertiban Reklame di Jakarta Terkesan Tebang Pilih

×

Penertiban Reklame di Jakarta Terkesan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
45 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Kepala Bidang Trantibum Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Oslan, menegaskan tidak dibenarkan penertiban reklame yang dilakukan dengan sepihak tanpa adanya surat teguran.

“Semua ada aturan dan prosedurnya, jika ada laporan masuk maka kami akan melakukan peneguran melalui surat dahulu,” ujar Jan H Oslan kepada MetroMediaNews.Co diruang kerjanya, Kamis (13/9) kemarin.

Dalam melakukan penertiban, lanjut Oslan, harus dilakukan sesuai SOP, ada tekhnis dan mekanismenya.

Sementara itu, menanggapi terkait adanya penertiban yang dilakukan oleh oknum Pol PP atas inisial SD menjadi catatan untuk dilakukan kroscek dan ditindaklanjuti.

“Saya tidak mengetahui hal itu dan anggaran penertiban reklame pun belum ada untuk kegiatan tersebut dan atas nama SD yang menertibkan itu bukan anggota Trantibum saya,” katanya.

Hal sama dikatakan Sekretaris Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta, Kusmanto, bahwa dirinya mempertanyakan terkait anggaran penertiban itu.

“Itu anggaran dari mana. Kok belum ada anggarannya tapi penertiban bisa dilakukan?,” tanyanya heran.

Sambung Kusmanto, “itu kan kecil reklamenya, paling panggil tukang las berapa biayanya, mungkin pakai anggaran pribadi untuk menertibkannya,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MetroMediaNews.Co, ada barang titipan milik 21 alias Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta.

“Ini barang titipan dari Provinsi DKI Jakarta milik 21 atau Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta ke Kaman selaku penanggung jawab gudang Satpol PP Jakarta Selatan,” ucap SD.

Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Hari Apriyanto saat dikonfirmasi MetroMediaNews.Co, bahwa reklame tersebut titipan milik pimpinannya.

Lalu ada apakah dibalik penertiban sepihak itu?, sedangkan di kawasan kendali ketat seperti Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan MH. Thamrin, belum ada penertiban Reklame Raksasa yang besar-besar masih berdiri kokoh.

Sedangkan dalam Peraturan Gubernur No.148 tahun 2017 menyatakan reklame lama harus ditertibkan, karena melanggar Pergub.

Penulis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *