Metromedianews.co – Di Jawa Barat angka pengajuan dispensasi pernikahan dini cukup tinggi, fenomena tersebut telah menjadi tantangan tersendiri terutama bagi perempuan dan keluarga di masa depan. Karena itu pendidikan di keluarga dalam upaya mencegah pernikahan dini menjadi sangat penting.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, atau biasa disapa Kang Ace saat menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Perlindungan Anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Takhasimaya Hotel Lembang, Kab.Bandung Barat, Jum’at (14/4/2023).
“Pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial hingga psikologis anak-anak perempuan maupun laki-laki. Maka dari itu, upaya pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkannya,” kata Kang Ace.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, berdasarkan data yang dimilikinya,perkawinan usia anak di Jabar pada tahun 2020 mencapai 9.821 perkawinan.
“Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun,” sambung Kang Ace.
Jabar bahkan, kata dia, menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan.
“Pada tahun 2022, menurut catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607, terdiri dari 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki,” papar Kang Ace.
Kecenderungan ini, sebut Kang Ace, sudah menjadi masalah serius dan menyebabkan persoalan kompleks terutama bagi anak-anak yang dilahirkan akibat pernikahan dini tersebut. Terlebih saat pandemi Covid-19 mewabah secara global beberapa waktu lalu.















