SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Penggunaan Dana Desa Diduga Sarat KKN

527
×

Penggunaan Dana Desa Diduga Sarat KKN

Sebarkan artikel ini
Penggunaan Dana Desa Diduga Sarat KKN
Penggunaan Dana Desa Diduga Sarat KKN

MetroMediaNews.Co – Salah satu produk kebijakan reformasi adalah adanya desentralisasi kekuasaan dan keuangan kepada daerah. Namun hal itu tidak lalu melahirkan kebijakan pro rakyat, tapi fakta empirisnya lebih mengabdi kepada dirinya dan kepentingan kelompoknya, sehingga lahirlah apa yang kerap disebut desentralisasi korupsi.

Desentralisasi kekuasaan (Otonomi Daerah/Desa) telah melahirkan raja-raja kecil di daerah/Desa (Penguasa-Red) yang kerap menyalah gunakan wewenangnya/kekuasaan (abuse of fower), sehingga berimplikasi memporak poranda tatanan birokrasi dan menyengsarakan rakyat memang tak terbantahkan. Seperti kodratnya bila kekuasaan cenderung korup itu bukan isapan jempol belaka.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan. Fenomena ini memang telah lama berlangsung, hanya saja ada yang mencuat dan ada pula yang tidak muncul ke permukaan.

Setidaknya dugaan perbuatan KKN itu kini tengah melanda di tubuh Pemerintahan Desa di kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, terkait pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana-dana transper tahun 2017 (Dana Desa, ADD, Banprov, dsb) yang berpotensi merugikan keuangan Negara hingga milyaran rupiah.

Hal ini dipicu akibat cenderung adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum Kepala Desa dan lemahnya pengawasan pihak berkompeten sejak dari tahap perencanaan hingga kegiatan berlangsung, penerapan sanksi hukum yang tidak tegas serta jauhnya rentang kendali pengawasan, sehingga Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) seakan nyaris tidak terpantau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *