MetroMediaNews.co – Dilansir dari pemberitaan Tinta Biru sebelumnya, bahwa ada dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan melaporkan dugaan adanya sejumlah oknum yang bermain dalam pembebasan lahan perhutani BKPH Cikiong KPH Purwakarta. Pasalnya, lahan perhutani dipetak 42 Resort Cibuaya sudah siap diurug oleh PT DELLA, salah satu rekanan Pertamina EP.
Ironisnya, selaku tuan rumah, Asisten Perhutani (ASPER) BKPH Cikiong KPH Purwakarta, Entis Sutisna mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut. Padahal proyek urugan itu lokasinya tidak jauh dengan objek wisata alam Mangrove Cikiong.
Para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) boleh tersenyum, sebab terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan yang merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tersebut memuat kemudahan mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan untuk eksplorasi migas.
Pertanyaan kami, apakah PT DELLA mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)? Jika terbukti tidak mengantongi ijin, maka kami akan menindaklanjuti kasus ini, ungkap Abdul Haris salah satu aktivis pecinta lingkungan kepada MMN.
Karena di dalam UU Nomor 41 tahun 1999 menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa melalui pemberian Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu.
Ditempat terpisah Koordinator karawang monitoring group Drs Imbron Rosadi menilai dalam kegiatan urugan yang menggunakan lahan perhutani tersebut terkesan ditutup-tutupi. Padahal kata dia, dari kegiatan pengurugan itu pasti akan menimbulkan dampak negatif seperti polusi debu, bising dan jalanan yang menjadi licin akibat ceceran tanah merah sehingga rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan dia, warga sekitar yang terkena dampak secara langsung dari proyek pengurugan itu hingga saat ini tidak mendapatkan kompensasi sedikit pun. Parahnya lagi, selaku Asisten Perhutani (ASPER) BKPH Cikiong KPH Purwakarta, Entis Sutisna mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan pengurugan dimaksud.
“Tidak mungkin PT DELLA mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika pihak Perhutani tidak pernah diajak bicara,” katanya.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Entis Sutisna membenarkan jika pihak pelaksana (PT DELLA) hingga saat ini belum pernah meminta ijin kepada pihak Perhutani terkait pengurugan tersebut. Pihak perhutani juga mengancam akan memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan cek lokasi.
(Jun)