METROMEDIANEWS.CO – Setelah viral di medsos adanya pungutan karcis wisata yang diduga ilegal dan meresahkan para pengunjung wisata di daerah pantai Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, dengan cepat Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya merespon dengan mengambil tindakan sehingga di tangkapnya 6 orang pelaku di tempat kejadian tepatnya di Desa Sompek di Tanjung Pakis, pada Senin (18/6).
Tertangkapnya 6 pelaku pungli wisata di Pantai Tanjung Pakis di antaranya adalah IS (36), CM (42), YY (42), SK (35), KT (28) dan YD (32).
“Semua pelaku warga Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Karawang,” kata AKBP Slamet Waloya, kepada MMN, Minggu (24/6/2018).
Menurut Kapolres, para pelaku dengan sengaja memungut tiket masuk wisata ilegal pantai Tanjung Pakis kepada pengunjung. “Padahal tiket resmi pengelola sudah ada petugasnya dan tiket resmi tarifnya hanya Rp 10 ribu saja,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan usai Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mahalnya tiket masuk menuju Pantai Pakis. Pelaku ditangkap pada Senin (18/6/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami selidiki ternyata benar. Mereka mematok tarif Rp 20 ribu kepada pengunjung diluar tiket resmi,” kata AKBP Slamet.
Bahkan, tak hanya satu titik, para pelaku memungut pengunjung di tiga titik. “Satu titik saja dua puluh ribu, dikali tiga sudah enam puluh ribu, belum tiket resmi Sepuluh ribu. Jadi sekali masuk pengunjung harus merogoh kocek hingga tujuh puluh ribu rupiah,” paparnya.
Parahnya lagi, lanjut Kapolres pelaku dengan sengaja memindai tiket asli dengan menggunakan scanner kemudian diperbanyak. “Pelaku kami jerat pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Petugas juga menyita uang sebesar Rp 839 ribu, 93 lembar tiket masuk palsu wisata Tanjung Pakis, dan satu gepok karcis masuk asli wisata Pantai Tanjung Pakis.
Penulis: Jun
Editor: Dedy