Metromedianews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap biro jasa atau penyalur Pembantu Rumah Tangga (PRT) ilegal. Pasalnya keberadaan penyalur PRT ilegal di Kota Tangerang diduga mencapai ratusan, dari jumlah tersebut diduga hanya puluhan yang legal sedangkan sisanya ilegal.
Mereka yang tidak resmi karena tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Dengan tidak terdaftar, keberadaan mereka tidak diawasi secara resmi oleh negara, namun keberadaan mereka dalam pengawasan asosiasi.
Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta menyesalkan ketidakberdayaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Satpol PP Kota Tangerang dalam menindak penyalur PRT ilegal.
“Semestinya Pemkot Tangerang melalui instansi terkait bisa menindak penyalur PRT ilegal itu, bahkan menutupnya. Aneh saja kalau mereka nggak bisa menutup,” ujar Supriyanta kepada awak media, Rabu (14/2/2024).
Ia menyampaikan, keberadaan penyalur PRT ilegal pun dikeluhkan penyalur PRT yang resmi.
“Mereka penyalur PRT resmi ikut aturan dan prosedur, juga membayar pajak. Lalu bagaimana dengan penyalur PRT ilegal?,” katanya.
Supriyanta berharap agar Pemkot dalam hal ini Pj Walikota Tangerang dapat turun tangan dan memperhatikan secara serius terkait maraknya penyalur PRT ilegal.
“Kami yakin dibawah kepemimpinan Pj Walikota Tangerang bapak Nurdin bisa membenahi secara maksimal baik itu pengawasan maupun tindakan tegas dengan melakukan penertiban,” tandasnya.
(dedy)