Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Penyimpangan Dana Jaring Asmara Ratusan Juta Rupiah Diduga Libatkan Sejumlah Oknum Dewan Yang Terhormat

×

Penyimpangan Dana Jaring Asmara Ratusan Juta Rupiah Diduga Libatkan Sejumlah Oknum Dewan Yang Terhormat

Sebarkan artikel ini
45 Pengunjung

SUBANG,MMN.CO- Korupsi berjamaah yang dilakukan oknum penyelenggara Negara di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, membuat rakyat seperti putus asa dan kehilangan harapan, seakan tak ada cahaya di ujung terowongan sana. Fenomena itu kini melanda di tubuh eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat, yang diduga bersekongkol (kolusi)  menjarah dana stimulan Jaring aspirasi masyarakat (Asmara) yang diusulkan partai politik.

Hasil investigasi dan keterangan beberapa sumber yang dihimpun MMN menyebutkan, sinyalemen adanya penyelewengan dana jaring asmara yang bersumber dari APBD Kabupaten TA 2016 bernilai milyaran rupiah kini mulai terkuak.

Bantuan dana jaring Asmara dialokasikan bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan kelompok masyarakat yang diperuntukan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan pendidikan diduga malah dijadikan ajang bancakan.

Modus penyelewengan dana itu terjadi mulai dari klaim sepihak, pungutan liar (pungli) dengan prosentase tertentu, praktek nepotisme, hingga yang paling parah dugaan adanya kelompok penerima fiktip.

Disebut fiktif, karena wujudnya tidak ada. Sementara Surat Pertanggungjawaban dibuatkan seolah-olah kegiatannya telah dilaksanakan sesuai proposal, jelas sumber.

“ Sebelum dana dikucurkan calon penerima dana atau pelaksana kegiatan harus bersepakat dahulu dengan oknum-oknum petinggi partai, anggota Dewan yang terhormat atau pejabat tertentu mengenai besaran fee”, ujarsumber.

Masih menurut sumber tadi, besaran fee yang harus disetor kepada oknum tersebut, berkisarantara 10% – 30% dari total dana yang dikucurkan.

Eksesnya para penerima bantuanpun latah (ikut-ikutan-Red) turut menyunat, sehingga dana yang direalisasikan hanya berkisar 40% hingga 50% saja.

Sebagai testimoni, ditemukan sejumlah penerima bantuan diantaranya di Desa Mandala wangi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di 2 titik , masing –masing berbiaya Rp.30 Juta, pengusung kader Golkar (Aspirator-Red);  Desa Batangsari Pembangunan SAB di 8 titik , masing –masing berbiaya Rp.30 Juta; Pengerasan Jaling (Paving Blok) berbiaya Rp.50 juta, Sarana Prasarana PAUD sebesar Rp.50 juta, pengusung kader Demokrat (Aspirator); Desa Sukasari pembangunan SAB di 2 titik, masing-masing berbiaya Rp.30,-juta, pengusung kader Demokrat (Aspirator),  pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) beribaya Rp.50,-juta, pengusung kader PDIP (Aspirator); Desa Sukareja pembangunan SAB di 2 titik , masing-masing berbiaya Rp.30,-juta, pengusung kader Demokrat, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Al-Munawaroh, berbiaya Rp.400,-juta, pengusung kader PDIP (Aspirator); Desa Curugreja pembangunan SAB 1 titik berbiaya Rp.30,- juta, pengusung kader Demokrat (Aspirator).

Baik kegiatan fisik dan non fisik yang diusung kader partai (Aspirator), realisasi di lapangannya hanya berkisar 40% hingga 50% saja, selebihnya menguap di santap oknum Jin berwujud manusia serakah, ujar sumber geram.

Lebih ironisnya lagi dari sekian banyak penerima bantuan, beberapa diantaranya merupakan Lembaga atau kelompok bentukan dari oknum anggota Dewan yang terhormat. “ Ini yang menjadi ironi bagi kita semua. Fakta yang ada membuktikan bahwa anggota Dewan yang terhormat kita ternyata hanya mewakili sanak family, kerabat, teman bahkan ada diantaranya hanya mewakili dirinya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu upaya untuk mengungkap skandal dana Jaring Asmara sendiri bukanlah perkara mudah. Berbagai pihak yang terlibat didalamnya terkesan tutup mulut dan beberapa diantaranya junstru menganggap praktek-praktek penyelewengan seperti itu merupakan hal yang lumrah, sehingga terkesan ‘penjarahan’ dana jaring asmara ini sebagai dibenarkan.

Di kesempatan terpisah, aktivis Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK AN RI) Kab. Subang Syamsudin Rosid, SH., saat dimintai tanggapan di kantornya (6/5) sangat apresiatif. Pihaknya berjanji akan segera menelusuri kasus itu, setelah diperoleh data dan fakta hukum akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Syamsudin menilai, bahwa oknum-oknum yang terlibat bancakan dana Jaring Asmara itu dikatagorikan perbuatan korupsi. Melihat kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menyeret oknum yang terlibat hingga ke meja hijau.

Upaya tersebut, kata Hakim merupakan hal yang urgen sebagai upaya menegakan supremasi hukum sebelum permasalahannya semakin meluas.(@BH/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *