SUBANG,MMN.CO- Korupsi berjamaah yang dilakukan oknum penyelenggara Negara di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, membuat rakyat seperti putus asa dan kehilangan harapan, seakan tak ada cahaya di ujung terowongan sana. Fenomena itu kini melanda di tubuh eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat, yang diduga bersekongkol (kolusi) menjarah dana stimulan Jaring aspirasi masyarakat (Asmara) yang diusulkan partai politik.
Hasil investigasi dan keterangan beberapa sumber yang dihimpun MMN menyebutkan, sinyalemen adanya penyelewengan dana jaring asmara yang bersumber dari APBD Kabupaten TA 2016 bernilai milyaran rupiah kini mulai terkuak.
Bantuan dana jaring Asmara dialokasikan bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan kelompok masyarakat yang diperuntukan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, sosial dan pendidikan diduga malah dijadikan ajang bancakan.
Modus penyelewengan dana itu terjadi mulai dari klaim sepihak, pungutan liar (pungli) dengan prosentase tertentu, praktek nepotisme, hingga yang paling parah dugaan adanya kelompok penerima fiktip.
Disebut fiktif, karena wujudnya tidak ada. Sementara Surat Pertanggungjawaban dibuatkan seolah-olah kegiatannya telah dilaksanakan sesuai proposal, jelas sumber.
“ Sebelum dana dikucurkan calon penerima dana atau pelaksana kegiatan harus bersepakat dahulu dengan oknum-oknum petinggi partai, anggota Dewan yang terhormat atau pejabat tertentu mengenai besaran fee”, ujarsumber.
Masih menurut sumber tadi, besaran fee yang harus disetor kepada oknum tersebut, berkisarantara 10% – 30% dari total dana yang dikucurkan.















