SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Perkara Pelarangan WNA Bertemu Anak Kandung, Kuasa Hukum: Itu Tindakan Diskriminasi Ilegal

685
×

Perkara Pelarangan WNA Bertemu Anak Kandung, Kuasa Hukum: Itu Tindakan Diskriminasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office, Paulus Gemma Galgani, SH, MH (kiri), Jericho Mandahari SH (tengah) dan Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH (kanan).

Metromedianews.co – Paulus Gemma Galgani, SH, MH selaku tim Kuasa Hukum MS (inisial) dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office mengatakan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan kerugian anak adalah tindakan diskriminasi ilegal.

Hal itu disampaikan Paulus usai mendampingi kliennya (MS) yang seorang Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan mengadu ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu 15 Maret 2023, terkait permasalahan yang dihadapinya yakni larangan akses bertemu anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Sekitar 2 tahun lamanya yang bersangkutan tidak dapat bertemu dengan anaknya secara tatap muka.

“KPAI bekerja luar biasa di seluruh Indonesia dan kami terpacu dengan ucapan ibu Ai Maryati Solihah bahwa KPAI akan terus melakukan program-program strategis dalam mewujudkan Indonesia yang ramah anak dan terjaminnya hak-hak anak,” ujar Paulus kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

“Kami berharap dalam masalah ini KPAI bisa membantu dan memediasi antara MS (bapak-red) dan S (ibu-red) agar anak M segera pulih hukum dan hak asasinya,” tambah Paulus.

Selain itu, kata Paulus, dua Psikolog anak telah mempelajari kasus ini secara detail, dan mereka telah menulis laporan yang menyatakan dengan jelas bahwa M (anak MS dan S) telah dan terus menderita banyak kerugian.

“Psikolog anak juga menyatakan dalam laporannya bahwa anak M adalah korban penelantaran,” ucapnya.

Padahal dalam UU No.35 tahun 2014, memperjelas bahwa semua anak berbakat harus diberi kesempatan untuk mengembangkan keterampilannya. Dan M adalah Cadet Pilot yang sangat berbakat yang ingin terbang untuk Garuda Indonesia. Bahkan sejak usia 8 tahun M telah belajar terbang dalam simulator Airbus A320.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *