MMN.co, Riau – Beringin Tua Sigalingging SH, MH selaku Kuasa Hukum ahli waris Siner Sihotang menegaskan, bahwa tanah sengketa yang berlokasi di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk sementara ini tidak boleh dikerjakan oleh siapapun baik dari pihak ahli waris Siner Sihotang, maupun dari PT. Pertamina, sebelum ada penyelesaian.
“Tidak boleh ada pekerjaan oleh siapapun untuk menghindari bentrok dilapangan,” tegas Beringin Tua Sigalingging kepada awak media, Kamis (31/10/2024).
Ia menuturkan, legalitas kepemilikan objek tanah Siner Sihotang sudah sangat cukup kuat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Keterangan ganti rugi tahun 1983 yang sah secara hukum.
“Meski demikian jika pihak Pertamina mau melakukan pembayaran tanah tersebut kepada klien kami agar permasalahan tersebut selesai dan berakhir,” ujarnya.
Pada waktu pertemuan kemarin, kata Beringin, legalitas PT. Pertamina tidak diberikan dan hanya sebatas menunjukkan dan dibacakan, namun tidak secara jelas.
“Kenapa saya katakan tidak secara jelas karena mereka hanya mampu menunjukkan gambar secara menyeluruh. Seharusnya menunjukkan surat ganti rugi secara orang perorangan,” terangnya.
Lanjut Beringin, apabila memang benar surat PT. Pertamina itu, lalu kenapa tidak mau memberikan foto copy dokumennya.
“Sedangkan kami (klien) menyerahkan semua foto copy dokumen,” ucapnya.
“Pihak SKK Migas tidak mau menunjukkan dokumen yang dibacakan pihak PHR, yang menerangkan bahwa objek tanah negara itu di Desa Air Jamban, untuk memastikan dokumen negara tersebut kami akan membuat surat kepada Kementerian keuangan supaya jelas dan terang,” tandasnya.(Red)