METROMEDIANEWS, JAKARTA – Perusahaan Konveksi yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, akan melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK) dan media online Metro Media News ke polisi atas tuduhan laporan dan pemberitaan yang dianggap tidak benar dan ada dugaan ‘Pungli’.
Hal itu disampaikan Mulyadi selaku Ketua RT setempat yang diduga membeckingi perusahaan konveksi yang diduga beroperasi tanpa ijin dan kelengkapan legalitasnya.
“Pihak perusahaan merasa keberatan dan akan melaporkan LSM GAGAK juga salah satu media online yang mengangkat berita tidak benar ke Bareskrim (polisi-red) yang telah melaporkan atas tuduhan dan pemberitaan dugaan yang tidak valid juga pungli,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi MMN melalui telepon selularnya, Jumat sore (18/4).
Ia menyampaikan, adanya tuduhan bahwa pemilik konveksi adalah milik seorang warga negara asing (WNA) dan memperkerjakan sekitar 50 orang tidak benar adanya.
“Itu tidak benar bahwa pemilik adalah seorang warga negara asing,” kata Mulyadi yang juga mengaku dari LSM.
Lebih dari itu, lanjut Mulyadi,pihaknya akan melaporkan karena Ketua LSM GAGAK ada transaksi meminta sejumlah nominal kepada pihak perusahaan.
“Ada dari Ketua LSM GAGAK melakukan transaksi nominal kepada pak Yuda,” ungkapnya.
Disinggung terkait legalitas dan keberadaan perusahaan tersebut, Mulyadi berdalih perusahaan tersebut sangat bermanfaat bagi warga sekitar.
“Untuk legalitas saya kurang tahu, namun yang jelas keberadaan perusahaan tersebut yang baru beroperasi selama 1 bulan sangat bermanfaat bagi warga sekitar,” ucapnya.
LSM GAGAK akan Lapor Balik
Sementara itu, menanggapi keberatan dan ancaman pihak perusahaan konveksi yang akan melapor LSM GAGAK dan media ke Polisi karena dianggap telah melaporkan adanya temuan yang dianggap tidak berdasarkan fakta dan pemberitaan yang tidak benar adalah hak mereka.
“Sah saja dan silahkan laporkan kepada pihak berwajib dengan menempuh jalur hukum jika perusahaan tersebut merasa dirugikan dengan adanya laporan temuan dan pemberitaan yang dianggap dugaan itu tidak benar,” jelas Fajar Herwindo Koto, S.H selaku Ketua Harian DPP LSM GAGAK saat dimintai tanggapannya di kantornya, di Jakarta, Jumat malam (18/4).
Fajar menegaskan, perlu diketahui dan kami peringatkan, bahwa kami juga akan buat laporan balik apabila perusahaan tersebut tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap LSM GAGAK dan Metro Media News.
“Kita sebagai warga negara yang baik akan kooperatif jika memang nanti di panggil oleh pihak kepolisian,” ungkap Fajar yang juga Advokat LSM GAGAK dan Metro Media News.
Hal sama dikatakan Riri Gusda, S.H selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi DPP LSM GAGAK, bahwa dalam hal ini kami tidak terima adanya tuduhan bahwa pihak kami ada yang melakukan transaksi nominal seperti yang dimaksud Ketua RT setempat.
“Lebih dari itu selain perusahaan konveksi yang akan kami lapor balik, Mulyadi selaku Ketua RT setempat yang diduga oknum yang membeckingi akan kita laporkan juga terkait statmennya yang mana telah menuduh ada Ketua LSM GAGAK yang telah melakukan transaksi dengan meminta sejumlah nominal,” kata Riri yang juga Advokat LSM GAGAK.
Lanjut Riri, memang sebelumnya pihak perusahaan tersebut sudah berkabar akan datang ke kantor DPP LSM GAGAK untuk menunjukan legalitas perusahaan tersebut, namun hingga sampai saat ini tidak ada pihak perusahaan yang datang.
“Ini sudah tugas kami sebagai LSM untuk mengawal dan mengawasi baik aturan dan Perda yang harus diterapkan. Oleh karena itu dengan adanya temuan tersebut kami sudah bersurat baik ke perusahaan tersebut maupun ke pemerintah setempat, namun sangat disayangkan pihak perusahaan sepertinya mengabaikan dan menyepelekan,” tandasnya.(Red)