SUBANG, MMN.CO – Puluhan petani Cadong (Pemasang perangkap ikan) di Desa Anggasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang memprotes adanya Peraturan Desa (Perdes) larangan pemasangan Cadong yang terbitkan Pemerintah Desa setempat.
Mereka menilai, bila Perdes dimaksud kurang memperhatikan kelayakan hidup orang banyak, sehingga merugikan kelompok masyarakat tertentu (petani Cadong) dengan kata lain regulasi yang termuat dalam Perdes itu tidak tepat sasaran, lantaran dianggap tidak sesuai dengan program pemerintah al : Pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi kerakyatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam surat protesnya mereka menuntut Kades agar mencabut Perdes dimaksud, meminta agar Kades mengganti kerugian pengrusakan cadong milik petani Cadong, meminta agar diadakan audensi dengan pihak terkait, seperti petani empang/tambak, petani sawah, tokoh masyarakat unsur pemerintahan desa, unsur Muspika guna menghindari konflik antar warga desa setempat.
Aspirasi petani cadong itu mencua tsaat berlangsungnya audensi yang digelar pihak pemerintahan Desa Anggasari, yang dihadiri perwakilan petani Cadong, petani sawah, petani empang/tambak, tokoh masyarakat, unsur BPD, unsur Muspika Sukasari belum lama ini.
Saat memberikan pandangan umum di acara itu, Kepala Desa Anggasari H.Sudarma memaparkan, bila Perdes larangan pemasangan Cadong yang digulirkan prosesnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari azas pembentukan maupun muatan materinya dengan tujuan guna menciptakan ketertiban, keamanan dan kemasalahatan masyarakat banyak agar terwujud suasana kondusif.















