SUBANG, MMN.CO – Puluhan petani Cadong (Pemasang perangkap ikan) di Desa Anggasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang memprotes adanya Peraturan Desa (Perdes) larangan pemasangan Cadong yang terbitkan Pemerintah Desa setempat.
Mereka menilai, bila Perdes dimaksud kurang memperhatikan kelayakan hidup orang banyak, sehingga merugikan kelompok masyarakat tertentu (petani Cadong) dengan kata lain regulasi yang termuat dalam Perdes itu tidak tepat sasaran, lantaran dianggap tidak sesuai dengan program pemerintah al : Pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi kerakyatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam surat protesnya mereka menuntut Kades agar mencabut Perdes dimaksud, meminta agar Kades mengganti kerugian pengrusakan cadong milik petani Cadong, meminta agar diadakan audensi dengan pihak terkait, seperti petani empang/tambak, petani sawah, tokoh masyarakat unsur pemerintahan desa, unsur Muspika guna menghindari konflik antar warga desa setempat.
Aspirasi petani cadong itu mencua tsaat berlangsungnya audensi yang digelar pihak pemerintahan Desa Anggasari, yang dihadiri perwakilan petani Cadong, petani sawah, petani empang/tambak, tokoh masyarakat, unsur BPD, unsur Muspika Sukasari belum lama ini.
Saat memberikan pandangan umum di acara itu, Kepala Desa Anggasari H.Sudarma memaparkan, bila Perdes larangan pemasangan Cadong yang digulirkan prosesnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari azas pembentukan maupun muatan materinya dengan tujuan guna menciptakan ketertiban, keamanan dan kemasalahatan masyarakat banyak agar terwujud suasana kondusif.
Pihaknya berargumen, diterbitkannya Perdes No.04 tahun 2016 tentang Pelarangan Pemasangan Cadong diantaranya untuk merespon keresahan mayoritas parapetani sawah dan empang/tambak yang merasa usahanya terganggu dengan adanya pemasangan Cadong. Lantaran arus aliran sungai menjadi terhambat, sehinga ketika musim penghujan aliran sungai tersumbat akibatknya lahan persawahan terendam. Sementara dampak lainnya pada keberlangsungan populasi udang dan ikan yang berada di sepanjang saluran sungai, karena perangkap cadong mengambil semua jenis ikan dan udang tanpa melihat jenis dan ukuran, sehingga berimbas berkurangnya pendapatan petani tambak/empang.
Sudarma berkali-kali menegaskan, bila tidak menghalangi warganya untuk mencari nafkah, akan tetapi tidak harus dengan cara menggunakan fasilitas umum (saluran irigasi) yang berdampak merugikan orang banyak/umum.” Masih banyak cara mencari nafkah dengan memanfaatkan potensi kelautan yang berada di walayah desa Anggasari khususnya,” tandas Sudarma.
Menurut Sudarma, sumber-sumber air beserta bangunan pengairan harus dilindungi dan diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya supaya berfungsi sebagaimana mestinya, seperti : melaksanakan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air, melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumbernya dan lingkungan sekitarnya, melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan pengguna dan lingkungannya. Pungkasnya.
Camat Sukasari saat itu Hj. Asmita, S.IP. seusai beraudensi saat dimintai tanggapannya menyatakan, menurutnya regulasi (Perdes) yang dibuat pemerintahan Desa Anggasari sudah tepat. Pemerintah desa berkewenangan untuk membuat peraturan yang berdasar atas asal-usul atau adat istiadat setempat dalam mengurus rumahtangganya sendiri.
Menurut pengamatannya bila ditinjau dari azas pembuatan dan muatan meterinya Perdes dimaksud sudah sejalan dengan regulasi diatasnya dan dirinya memastikan perdes itu dibuat dalam upaya meredam konflik yang dimungkinkan mencuat, sehingga diharapkan suasana warga Anggasari bisa kondusif dan terayomi. Namun demikian di era reformasi ini semua warga Negara di NKRI dalam berdemokrasi berhak berpendapat dan menyampaikan aspirasinya bila suatu peraturan yang ada (Perdes) dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, tetapi harus melalui saluran atau ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Dalam audensi itu, masing-masing perwakilan petani cadong, petani sawah dan empang/ tambak telah menyampaikan aspirasinya.Takkurang dari Ketua GMBI Kab. Subang Sugandi sebagai pendamping petani Cadong menyampaikan sarannya bila Perdes larangan pemasangan cadong itu direvisi bagian pasal-pasal tertentu. Pihaknya menginginkan bila pemasangan cadong ditertibkan dengan cara mengatur jarak/radius tertentu dengan lokasi bersebelahan sehingga tidak seluruh ruas sungai terpasang, atau dimungkinkan saat terjadi rob tidak memasang cadong/perangkap cadong diangkat yang tidak diaktipkan, ujarnya. (@BH )