SUBANG,MMN.CO.-Lantaran lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Pelabuhan dihargakan murah dan dinilai tidak subur, ratusan petani yang tergabung di Paguyuban “Tani Berkah jaya”, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kab.Subang, Prov.Jawa Barat, menggerudug kantor Camat Pusakanagara, kemudian dilanjutkan pengecoran sawah di lahan milik Arim,Senin (8/5/2017).
Menurut koordinator aksi Arim Suhaerim, aksi Cor sawah sebagai simbol protes terhadap pemerintah yang menetapkan lahan petani yang akan dibebaskan untuk pembangunan pelabuhan dihargai murah.
“Dengan aksi ini, kita berharap pemerintah pusat mengetahui keinginan kami, bila para petani di Patimban mengingnkan harga yang layak menurut sosial ekonomi kami, jangan sampai menjatuhkan harga murah,”ujar Arim.
Menurut Arim, lahan milik mereka diketahui menjadi murah lantaran tim yang dibentuk oleh pemerintah, menjatuhkan harga murah karena statusnya dijadikan lahan yang tidak subur. Padahal, menurut Arim, lahan yang mereka miliki sangat subur.
“Anda lihat sendiri, kalau lahan kami tidak subur maka tanaman padi, tidak akan tumbuh dengan subur seperti ini. Artinya lahan kami bukan lahan tandus, lahan yang kami miliki lahan produktif, yang bisa dipanen dua kali selama satu tahun,”tambah Arim.
Menurut Arim lahan pesawahan yang berada di blok 15, 16 dan 17, merupakan lahan milik masyarakat dan akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan internasional. Menurut Arim, masyarakat sangat mendukung itu.
“Masyarakat sangat mendukung akan adanya pembangunan pelabuhan, akan tetapi harga pembebasan lahannya harus layak, kami minta harga sebesar Rp. 2,5 juta/M2,” tegasnya.
Sebelum aksi cor sawah, ratusan petani tersebut melakukan aksi longmarch ke kantor Kecamatan Pusakanagara. Dalam aksinya mereka menyerahkan satu ikat pohon padi yang ditanam di atas satu ember.
Menurut Arim, aksi tersebut merupakan sebuah simbol, jika masyarakat menyerahkan kedaulatan mereka kepada pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, mereka juga menuntut kepada Camat Pusakanagara, untuk menyatakan jika lahan yang ada di Patimban merupakan lahan subur.
“Kami menuntut kepada ibu camat, agar melakukan klarifikasi kepada awak media, jika lahan yang ada di Patimban merupakan lahan subur,”tambah Arim.
Menannggapi aksi unjuk rasa itu, Camat Pusakanagara Ela Nurlaela menyatakan sah-sah saja dan apresiasi saat menuntut hak mereka soal harga lahan sawah. “ Kami mengapresiasi masyarakat
yang ingin harga jual sawahnya mahal atau sesuai harga pasar. Hanya kami tidak punya kewenangan menentukan harga. Penentuan harga itu adalah tim apraisal yang ditunjuk Menteri Keuangan,”.
Hal itu sesuai diatur dalam UU No.2 tahun 2012, tentang bagaimana alih fungsi lahan dan penilaian harganya.” Dalam UU itu disebut bagaimana cara menilai harga lahan, siapa yang melakukan, silakan dilihat di Psl. 33,35 dan seterusnya,” ujarnya.
Menanggapi mencuatnya isue, bila ada keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa lahan sawah yang akan dibebaskan dinyatakan tidak subur, itu tidak benar.” Saya katakan tidak ada itu penilaian bahwa lahan sawah dinyatakan tidak subur,” tegasnya.
Ihwal penilaian aspek lain, itu didasarkan atas masing-masing tim. Ada Tim konsultan DED, konsultan AMDAL dan lainnya.” Kita juga tidak bisa intervensi mengenai penilaian tersebut,” imbuhnya.
Ela lebih jauh menjelaskan, bila tahapan pembangunan pelabuhan Patimban kini sudah sampai pada tahapan penetapan lokasi. Total lahan seluas 312 Ha adalah lahan masyarakat, ditambah lahan Pemkab Subang seluas 43 Ha. Sementara untuk pelabuhan regional seluas 1,3 Ha dan seluas 30 Ha berupa tanah bengkok Desa. Pungkasnya. (@BH/US)