KARAWANG, MMN.CO – Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, melakukan sidak terhadap bangunan Klinik Intah Barokah di Dusun Cikangkung, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (29/7/2017).
Kedatangan petugas DPMPTSP Karawang dalam rangka sidak terkait adanya laporan bahwa bangunan pembangunan Klinik Intah Barokah belum melengkapi ijinnya, namun proses pembangunan sudah berjalan hampir 50 persen.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, melalui Bidang Monev, Muhamad Arif, mengatakan bahwa sidak yang dilakukannya karena pemilik klinik belum memiliki dan mengurus perijinannya.
“Anda tahu sendiri kenapa kami melakukan sidak, tidak usah kami sebutkan, kalau memang sudah mengurus atau memiliki ijin tidak mungkin kami sidak,” terang Muhamad Arif, kepada MMN.CO saat dikonfirmasi dilokasi.
Muhamad Arif menegaskan bahwa, seharusnya klinik tersebut sudah mengurus atau memiliki ijin yang diperlukan untuk membangun sebuah klinik.
“Apabila terbukti belum memiliki ijin, maka kami dari DPMPTSP Karawang akan melakukan teguran,” ujarnya.
Jika benar pemilik klinik belum memiliki ijin, maka pihak DPMPTSP Karawang akan segera melayangkan surat teguran dan jika 3 kali teguran tidak diindahkan segera DPMPTSP Karawang berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menghentikan atau menutup klinik,” tegasnya.
Selain itu Muhamad Arif menambahkan, untuk memastikan ijin klinik tersebut sudah ada atau tidak, pihaknya akan segera mendatangi kantor Pusat Klinik di Kosambi. Setelah itu baru akan diketahui pembangunan klinik tersebut sudah memiliki ijin atau belum.















