KARAWANG, MMN.CO – Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, melakukan sidak terhadap bangunan Klinik Intah Barokah di Dusun Cikangkung, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Sabtu (29/7/2017).
Kedatangan petugas DPMPTSP Karawang dalam rangka sidak terkait adanya laporan bahwa bangunan pembangunan Klinik Intah Barokah belum melengkapi ijinnya, namun proses pembangunan sudah berjalan hampir 50 persen.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, melalui Bidang Monev, Muhamad Arif, mengatakan bahwa sidak yang dilakukannya karena pemilik klinik belum memiliki dan mengurus perijinannya.
“Anda tahu sendiri kenapa kami melakukan sidak, tidak usah kami sebutkan, kalau memang sudah mengurus atau memiliki ijin tidak mungkin kami sidak,” terang Muhamad Arif, kepada MMN.CO saat dikonfirmasi dilokasi.
Muhamad Arif menegaskan bahwa, seharusnya klinik tersebut sudah mengurus atau memiliki ijin yang diperlukan untuk membangun sebuah klinik.
“Apabila terbukti belum memiliki ijin, maka kami dari DPMPTSP Karawang akan melakukan teguran,” ujarnya.
Jika benar pemilik klinik belum memiliki ijin, maka pihak DPMPTSP Karawang akan segera melayangkan surat teguran dan jika 3 kali teguran tidak diindahkan segera DPMPTSP Karawang berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menghentikan atau menutup klinik,” tegasnya.
Selain itu Muhamad Arif menambahkan, untuk memastikan ijin klinik tersebut sudah ada atau tidak, pihaknya akan segera mendatangi kantor Pusat Klinik di Kosambi. Setelah itu baru akan diketahui pembangunan klinik tersebut sudah memiliki ijin atau belum.
Pengawasan perlu dilakukan untuk menekan pertumbuhan klinik ilegal dan tak berijin, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang.
“Kami sudah mengantongi siapa pemiliknya dan kantornya dimana, dan kita segera akan mengetahui kepastiannya, karena apapun usaha tentunya harus menunjang PAD Karawang,” ucapnya.
Sementara itu saat sidak, pihak pelaksana pembangunan (mandor-red) tidak bisa menunjukan surat-surat perijinannya, bahkan sang mandor berkilah bahwa semua surat perijinan ada di kantor pusat.
“Saya hanya mandor pak, untuk perijinan mungkin ada di kantor pusat di Kosambi,” terang Turmudi, mandor proyek
Pembangunan Klinik Intan Barokah.
Pembangunan klinik Intan Barokah memang sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga belum memiliki ijin dari Dinas terkait, proses pembangunannya pun dinilai tidak tepat, pasalnya tidak menyediakan lahan terbuka hijau dan lahan parkir yang memadai. Bahkan untuk ijin lingkungan pun, menurut warga sekitar belum dilakukan.
“Yang jelas ke warga aja belum minta ijin, padahal kan yang utama adalah ijin lingkungan dulu,” terang Aje, warga sekitar. (Jun).