Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pilot Project Inovasi Akta Kelahiran

×

Pilot Project Inovasi Akta Kelahiran

Sebarkan artikel ini
34 Pengunjung

 

SUBANG, METROMEDIANEWS.CO – Dalam rangka menguji mekanisme pelayanan Akta kelahiran diwilayah Kabupaten, Pemkab Subang menggelar acara membahas program prioritas pilot project inovasi pelayanan akta kelahiran dengan FGD uji coba penerapan rekayasa akta kelahiran di daerah, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati, Kamis (28/9/2017).

Hadir dalam acara tersebut Kabid Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Kadisdukcapil Subang, Kadisdikbud, Kadinsos, Kadis P2KBP3A, Kemendag, Ketua IBI Subang, para Ketua Ranting IBI se -Kabupaten Subang, Kepala UPTD Pendidikan se-Kabupaten Subang, Ketua Himpaudi dan Direktur RS Ciereng.

Dalam sambutannya Kadisdukcapil Subang H. Dadang Kurnianudin, S.Ip., menyampaikan bahwa data Akta kelahiran merupakan  tanda pengenal dan sebagai data awal masyarakat dimulai dengan pemberian akta kelahiran.

Adapun landasan hukum yang menjadi kegiatan ini adalah undang-undang No.24 tahun 2013, tentang Administrasi Kependukukan, Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, RPJMD 2015-2019 buku kedua.

Dikatakan H. Dadang Kurnianudin, maksud dan tujuannya untuk menguji mekanisme pelayanan akta kelahiran di wilayah Kabupaten, meneliti kesiapan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka rekayasa model inovasi pelayanan Akte kelahiran, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), meyempurnakan desain, mekanisne Akta kelahiran dan uji coba model inovasi pelayanan Akta kelahiran.

“Sasaran yang ingin dicapai adalah semua individu khususnya mereka yang berasal dari kelompok miskin atau kelompok anak rentan sekolah dan sasaran lainnya  adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pelayanan Akta kelahiran di Provinsi dan Kabupaten,” ucapnya.

Mekanisme yang akan di terapkan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan uji coba penerapan rekayasa model pelayanan akta kelahiran di daerah dilakukan selama tiga bulan.(BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *