Metromedianews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bertindak tegas atas dugaan terjadinya pelanggaran terkait pendirian lapak/warung (bangunan liar) diatas saluran air dan di jalur hijau yang berlokasi di sepanjang Jalan Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM AP3N), Syamsul Bahri mengatakan, bahwa keberadaan lapak/warung diatas saluran air dan bahu jalan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada toleransi karena berdampak negatif secara menyeluruh. Saluran air dan bahu jalan yang beralih fungsi akan tidak berfungsi optimal, dan rentan mampet akibat sampah yang tersumbat didalam saluran yang tidak bisa dibersihkan karena tertutup rapat oleh lapak/warung diatasnya,” ujar Syamsul kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Syamsul menjelaskan, sebelumnya keluhan atas keberadaan lapak/warung pernah disampaikan warga kepada Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada tanggal 27 Desember 2022 Kelurahan Kedaung Kaliangke bersurat kepada kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nomor 752/.TM.12.25 perihal permohonan penjelasan status lahan disepanjang Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat keterangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke dijelaskan, bahwa dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.
“Berdasarkan surat penjelasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, pada akhirnya tanggal 31 Januari 2023 Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke melayangkan Surat Himbauan kepada pemilik lapak/warung (bangunan liar). Namun selanjutnya tidak ada Surat Peringatan atau penindakan terhadap bangunan liar tersebut,” ujarnya.
Bahkan lanjut Syamsul, keluhan ini juga pernah disampaikan hingga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun dari hasil keterangan surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan hasil rapat pada tanggal 19 Mei 2023 di Kantor
Kelurahan Kedaung Kaliangke dan dihadiri sesuai dengan nomor 310/PU.03.03 tanggal 16 Mei 2023 dijelaskan, bahwa lokasi tanah tersebut adalah lahan milik para pedagang berdasarkan bukti kwitansi bermaterai serta surat pernyataan atas jual beli dengan pemilik lama atau (Koh Abeng).
“Dari keterangan yang didapat, pihak Pemkot Jakarta Barat diduga tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan bangunan liar tersebut. Dengan adanya keterangan tersebut menjadi pertanyaan bagi kami selaku warga Jakarta Barat. Apakah saluran air bisa dijual belikan?,” tanyanya heran.
Padahal, kata Syamsul, keberadaan bangunan liar yang berada diatas saluran air telah sangat melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah DKI Jakarta Pasal 12 Ayat d, Pasal 13 Ayat a, Pasal 27 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 36 Ayat 1 (b). Bab IV mengenai Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai. Aturan itu menyebutkan bahwa kecuali dengan izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai serta didalam kawasan setu, waduk dan danau.
“Bahkan dengan adanya keberadaan bangunan liar diatas saluran air disepanjang Jalan Pool PPD itu tidak sesuai, mengingat akan dilaksanakannya Penataan Kawasan di wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke sesuai dengan arahan Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta tentang Penataan Berbasis Kelurahan, dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah nomor 190 tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kawasan Tingkat Kelurahan dalam rangka Penilaian Kinerja pada Jabatan Lurah,” jelasnya.
“Untuk itu saya berharap agar Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, selaku pimpinan tertinggi aparatur di Pemprov DKI dapat mengambil langkah tegas bagi PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang tidak dapat bekerja sesuai tupoksinya, sehingga dapat merugikan wargaJakarta Barat akibat tidak bisa melakukan tugasnya dengan benar,” tandasnya.
(Dedy)