MetroMediaNews.co – Pemerintah Kabupaten Karawang sudah jauh-jauh hari telah mengingatkan melalui Peraturan Bupati tentang harga eceran tertinggi LPG 3 Kg, khususnya untuk agen dan para pengecer gas Elpiji bersubsidi tabung 3 kg, agar tidak menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp16.600 pertabung. Selain terancam pencabutan izin pangkalan maupun agen, dan pedagang juga bisa dikenai sanksi pidana.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) H Teddy Rusfendy di sela acara HUT Dharma Wanita beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait tentang kelangkaan ini sudah bisa di atasi secepatnya dan masyarakat Karawang sudah tidak kesulitan untuk mendapatkan gas Elpiji bersubsidi.
Selain itu juga Teddy memberikan warning kepada para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Karawang untuk tidak memakai gas Elpiji 3 kg.
“Saya melarang keras bagi PNS yang ada di Karawang untuk tidak memakai tabung gas Elpiji 3 kg. Bila ada PNS yang menggunakan gas melon 3 kg maka laporkan pada kami dan akan kami tindak tegas,” demikian ancamnya terkait kelangkaan gas melon di Kabupaten Karawang sudah sampai ke pelosok desa.
Seperti dikatakan Ibu Mus (34) warga desa Tanjung Pakis mengeluhkan sulitnya untuk mendapatkan gas melon 3 kg sehingga dirinya sulit untuk memasak.
“Sudah sepekan ini saya tidak dapat masak karena sulit mendapatkan gas 3 kg. Untuk mendapatkan gas melon saya harus berjalan jauh untuk mendapatkan gas tersebut, selain itu harganya pun sudah mencapai Rp24.000/tabungnya,” ungkap ibu Mus dengan nada kesal.
Hal senada dikatakan oleh Muhammad Soleh (30) warga desa Rengasdengklok bahwa sudah hampir satu minggu tidak bisa memasak karena tidak mendapatkan gas elpiji 3 Kg.
“Sudah seminggu ini kami tidak bisa memasak karena tidak ada nya gas. Kalau ini berlangsung lama kasian masyarakat yang tidak mampu pak,” ucapnya.
(Jun)