MMN.CO (JABAR) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang beredar di daerah Cianjur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan E-KTP tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai penyebaran identitas penduduk palsu di daerah Cianjur.
Ia melanjutkan, atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial F (28) warga Cianjur yang merupakan pemuda ahli IT dengan mengamankan beberapa barang bukti penunjang kerja pelaku, yakni CPU lengkap dengan perangkat komputer lainnya.
“Ada juga (barang bukti) KTP yang dipalsukan, mulai dari KTP jadi dan setengah jadi, beberapa blanko kosong serta Kartu Keluarga (KK),” katanya ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/04).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan leasing tersebut mengaku sudah melakukan aksinya selama hampir tiga tahun dengan modus operandi menerima pesanan dari masyarakat yang ingin membuat kartu identitas kependudukan.
“Dia (tersangka) menerima pesanan dari orang dengan harga 100 ribu rupiah, dan kalau lengkap dengan KK 150 ribu rupiah yang dia tarif selama tiga tahun,” kata Yusri.
Dikatakan Yusri, dari hasil pengungkapan identitas palsu tersebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, tersangka mengaku mendapatkan blanko dan beberapa penunjang pembuatan E-KTP dari seseorang di daerah Cianjur.
“Ini masih kita kembangkan terus, apakah ada keterlibatan orang dalam karena ini menggunakan angka-angka NIK. Kalau pengakuan dia NIK ini gak bener dan gak terdaftar, tapi masih kita coba kembangkan terus, termasuk hal-hal yang lain menyangkut dengan KTP ini,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jabar. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Yono)