PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Polemik Bangunan Liar Kedaung Kaliangke, Warga: Mohon PJ Gubernur Dapat Bertindak Tegas

895
×

Polemik Bangunan Liar Kedaung Kaliangke, Warga: Mohon PJ Gubernur Dapat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Foto: Bangunan liar di sepanjang Jalan Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Metromedianews.co – Polemik berkepanjangan terkait keluhan dan keberatan warga atas keberadaan sejumlah lapak/warung (bangunan liar-red) disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat kian menjadi perhatian publik. Pasalnya hingga saat ini permasalahan tersebut berlanjut hingga pengaduan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Benar sudah kami laporkan terkait keberatan dan permohonan penertiban kepada PJ Gubernur DKI Jakarta berikut bukti kepemilikan SHM No.2010/Kedaung Kaliangke dan keterangan status lahan dari Kantor BPN Jakarta Barat,” kata Frans didampingi Rubiyanto kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Dalam hal ini Frans meminta kepada Pemprov DKI Jakarta atas keluhan dan keberatannya terhadap sejumlah lapak/warung yang berdiri didepan lahannya yang sangat mengganggu aktifitas juga lingkungan untuk dapat segera ditertibkan (bongkar-red) sesuai peraturan yang berlaku.

“Mereka (pemilik lapak/warung-red) mengklaim lahan tersebut miliknya dengan bukti kwitansi atas dasar pembelian lahan kepada pemilik lahan terdahulu (Koh Abeng-red),” ujar Frans.

Frans menuturkan, padahal sudah jelas dalam keterangan yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota  Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke bahwa, dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD  tanggal 25 Mei 1981.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *