Metromedianews.co – Polemik berkepanjangan terkait keluhan dan keberatan warga atas keberadaan sejumlah lapak/warung (bangunan liar-red) disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat kian menjadi perhatian publik. Pasalnya hingga saat ini permasalahan tersebut berlanjut hingga pengaduan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
“Benar sudah kami laporkan terkait keberatan dan permohonan penertiban kepada PJ Gubernur DKI Jakarta berikut bukti kepemilikan SHM No.2010/Kedaung Kaliangke dan keterangan status lahan dari Kantor BPN Jakarta Barat,” kata Frans didampingi Rubiyanto kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dalam hal ini Frans meminta kepada Pemprov DKI Jakarta atas keluhan dan keberatannya terhadap sejumlah lapak/warung yang berdiri didepan lahannya yang sangat mengganggu aktifitas juga lingkungan untuk dapat segera ditertibkan (bongkar-red) sesuai peraturan yang berlaku.
“Mereka (pemilik lapak/warung-red) mengklaim lahan tersebut miliknya dengan bukti kwitansi atas dasar pembelian lahan kepada pemilik lahan terdahulu (Koh Abeng-red),” ujar Frans.
Frans menuturkan, padahal sudah jelas dalam keterangan yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke bahwa, dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.












