Metromedianews.co – Polemik berkepanjangan terkait keluhan dan keberatan warga atas keberadaan sejumlah lapak/warung (bangunan liar-red) disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat kian menjadi perhatian publik. Pasalnya hingga saat ini permasalahan tersebut berlanjut hingga pengaduan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
“Benar sudah kami laporkan terkait keberatan dan permohonan penertiban kepada PJ Gubernur DKI Jakarta berikut bukti kepemilikan SHM No.2010/Kedaung Kaliangke dan keterangan status lahan dari Kantor BPN Jakarta Barat,” kata Frans didampingi Rubiyanto kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dalam hal ini Frans meminta kepada Pemprov DKI Jakarta atas keluhan dan keberatannya terhadap sejumlah lapak/warung yang berdiri didepan lahannya yang sangat mengganggu aktifitas juga lingkungan untuk dapat segera ditertibkan (bongkar-red) sesuai peraturan yang berlaku.
“Mereka (pemilik lapak/warung-red) mengklaim lahan tersebut miliknya dengan bukti kwitansi atas dasar pembelian lahan kepada pemilik lahan terdahulu (Koh Abeng-red),” ujar Frans.
Frans menuturkan, padahal sudah jelas dalam keterangan yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke bahwa, dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.
“Anehnya dari musyawarah yang kami terima baik dari kelurahan Kedaung Kaliangke maupun Wali Kota Jakarta Barat didapat bahwa lahan tersebut diakui milik mereka (pemilik lapak/warung-red) berdasarkan bukti kwitansi. Lalu bagaimana dengan keterangan dari kantor BPN Jakbar?,” tanyanya heran.
Ironisnya, padahal pada tanggal 31 Januari 2023 Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke sudah melayangkan surat himbauan untuk pembongkaran, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya.
“Apakah lahan pemerintah bisa dijual belikan? Untuk itu saya memohon kepada Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pimpinan tertinggi aparatur di Pemprov DKI dapat mengambil langkah tegas bagi PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang tidak dapat bekerja sesuai tupoksinya sehingga dapat merugikan warga akibat tidak bisa melakukan tugasnya dengan benar,” ungkapnya.
Sementara itu Agus selaku Ketua RT 010 RW 02 Kedaung Kaliangke berharap permasalahan di wilayahnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan solusi yang terbaik.
“Pemilik lapak/warung sangat yakin bahwa lahan yang ditempatinya atas dasar membeli berdasarkan bukti kwitansi yang disampaikan oleh orang tua mereka. Nah seharusnya pemilik lahan lama (Koh Abeng-red) bisa turun tangan dan menjelaskan seutuhnya terkait status lahan tersebut agar tidak simpang siur dan bias,” jelasnya.
Agus menyampaikan, selama ini dalam setiap pertemuan pembahasan masalah tersebut dirinya selaku Ketua RT setempat tidak pernah dilibatkan. Bahkan Agus menduga mencuatnya permintaan ganti rugi dari para pemilik lapak/warung hingga ratusan juta rupiah ada oknum yang memanfaatkan moment tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada pemilik lapak/warung untuk dapat menerima konsekuensi penertiban atau pembongkaran apabila sudah ada keputusan dari pemerintah. Oleh karena itu saya berharap baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemkot Jakarta Barat dan Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke bisa memberikan solusi dan pencerahan terhadap terhadap status lahan tersebut sejelas-jelasnya agar polemik ini cepat selesai,” tandasnya.
(Red)