Cianjur – Polres Cianjur mengamankan lima orang spesialis perampok minimarket pada Senin, (2/1/2023). Kelima tersangka diamankan ketika hendak kembali melakukan pencurian disebuah minimarket di Jalan Raya Bandung Kampung Gandaria, desa Ciherang, kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, kelima pelaku berinisial TS, AA, J, ES dan ON (meninggal dunia karena sakit). Kejadian bermula pada Jumat, 22 Juli 2022 sekitar jam 06.15 WIB, kelima pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Barang yang diambil berupa rokok dan alat kosmetik. Dan dari keterangan pelapor yang merupakan kepala toko tersebut menyampaikan kerugian sebesar Rp. 21 juta lebih,” kata Kapolres.
Petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada Senin (2/1/2023) sekitar jam 02.00 WIB di Alfamart Primavera Residen Desa Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor.
“Setelah para pelaku beraksi melakukan pencurian dan oleh petugas berhasil ditangkap, dalam perjalanan pelaku ON mengalami sakit dan dibawa ke Rumah sakit, dimana pada saat perawatan meninggal dunia,” ujarnya.
Pelaku ON merupakan seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian spesialis minimarket di 3 Kabupaten yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu dan Kab Cirebon.
“Adapun modus operandi para pelaku secara sekutu menggunakan 1 unit kendaraan mobil mitsubishi L300 menuju sasaran minimarket yang sudah tutup, selanjutnya para pelaku memanjat atap dan memotong atap dan selanjutnya masuk kedalam toko dan membelokan alat rekaman cctv lalu mengambil barang berharga dari dalam minimarket,” terang Kapolres Cianjur, Selasa (10/1/2022).
Selain melakukan pencurian di minimarket Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, kelima tersangka juga melakukan pencurian di 14 TKP minimarket lainnya di wilayah Kabupaten Cianjur. Atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian dengan total Rp 378.000.000.
“Selain para tersangka beroprasi di wilayah Cianjur, mereka pun beroprasi di daerah lain seperti Bogor, Banten, Cikarang dan Cimahi,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal ayat 2 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
(Red)