Metromedianews.co – Seperti film Tinder Swindler, pencurian dan penipuan bermodus memacari korbannya melalui salah satu aplikasi kencan sedang marak terjadi. Tidak tanggung-tanggung korbannya bukan sedikit dengan kerugian yang bervariatif.
Korban tidak hanya di Kecamatan Panongan saja, tetapi wanita di Provinsi dan Kabupaten lain pun menjadi korbannya. Pasalnya modus yang dilakukan tersangka tersebut hampir sama semua ke para korbannya.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung mengatakan, pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi kencan (dating) kemudian berjanjian
untuk bertemu. Lalu pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan.
“Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya, dengan berpura pura meminjam hp korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ketempat mereka janjian untuk kencan,” ungkap Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima metromedianews.co, Selasa (21/3/2023).
Menindaklanjuti laporan dari salah seorang wanita tentang pencurian yang dilaporkannya
Polsek Panongan secara sigap menangkap pelaku berinisial FM als Ciko yang masih
berumur 18 tahun tanpa perlawanan di sebuah Cafe di Tangerang.
“Kemudian anggota Polsek Panongan mengamankan pelaku dan melakukan interogasi bahwasanya selama ini barang-barang yang dia ambil dari korban korbannya dijual di aplikasi jual beli online,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan dengan sebanyak-banyaknya 60 (enam puluh) rupiah.
Dengan kejadian itu Polsek Panongan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya wanita di Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Panongan jangan mudah percaya kepada orang-orang yang baru dikenal dan terpikat hanya dari parasnya saja.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan ini agar
bisa menjaga situasi Kamtibmas dengan baik, para orang tua peduli terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat tawuran berkedok perang sarung. Jika kami menemukan hal tersebut, maka kami Polsek Panongan akan menindak tegas,” katanya.
“Dan apabila masyarakat Panongan mendapati, melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan kepolisian jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami menyiapkan layanan 24 jam kepolisian 110 atau Hallo Polsek,” tandasnya.
(Dedy)