SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kencan Aplikasi Online

55
×

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Kencan Aplikasi Online

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Seperti film Tinder Swindler, pencurian dan penipuan bermodus memacari korbannya melalui salah satu aplikasi kencan sedang marak terjadi. Tidak tanggung-tanggung korbannya bukan sedikit dengan kerugian yang bervariatif.

Korban tidak hanya di Kecamatan Panongan saja, tetapi wanita di Provinsi dan Kabupaten lain pun menjadi korbannya. Pasalnya modus yang dilakukan tersangka tersebut hampir sama semua ke para korbannya.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung mengatakan, pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi kencan (dating) kemudian berjanjian
untuk bertemu. Lalu pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan.

“Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya, dengan berpura pura meminjam hp korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ketempat mereka janjian untuk kencan,” ungkap Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima metromedianews.co, Selasa (21/3/2023).

Menindaklanjuti laporan dari salah seorang wanita tentang pencurian yang dilaporkannya
Polsek Panongan secara sigap menangkap pelaku berinisial FM als Ciko yang masih
berumur 18 tahun tanpa perlawanan di sebuah Cafe di Tangerang.

“Kemudian anggota Polsek Panongan mengamankan pelaku dan melakukan interogasi bahwasanya selama ini barang-barang yang dia ambil dari korban korbannya dijual di aplikasi jual beli online,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan dengan sebanyak-banyaknya 60 (enam puluh) rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *