MMN.co, Jakarta – Perjalanan panjang para korban tindakan penipuan dan pencatutan ijin edar oleh PT ABI Grup yang dipimpin Muhammad Jafar Audah akhirnya menemukan titik terang.
Sebelumnya beberapa korban dan DPA GMPRI melaporkan kepada Mabes Polri atas dugaan ijin edar palsu dan penipuan oleh pemilik Merek Azzikra Muhammad Jafar Audah.
Namun pada tanggal 4 Maret 2022 lalu Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Muhammad Jafar Audah sebagai tersangka atas dugaan ijin edar palsu yang dilaporkan para korban. Hal tersebut merupakan langkah kongkrit aparat kepolisian dalam menjalankan supermasi hukum.
Muhammad Jafar Audah sebagai pemilik produk madu dan obat herbal lainnya bermerek Az-zikra yang diproduksi oleh tiga perusahaan tergabung dalam PT Azzikra Bersaudara Indonesia Grup, kini terbongkar lantaran beberapa konsumen dan perusahaan sejenisnya melaporkan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Pelaporan para korban kepada pihak Kepolisian diduga kuat Muhammad Jafar Audah melakukan peredaran ijin palsu, penipuan dan pencatutan ijin edar milik perusahaan lain, dengan proses penyelidikan beberapa bulan akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan M Jafar Audah sebagai tersangka.
Menurut Informasi yang dihimpun awak media. Pihak Mabes Polri mengatakan, kasus dugaan produk ilegal PT ABI Grup yang dilaporkan DPA GMPRI telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu korban berinisial Amat pada tanggal 1 Desember 2021 melaporkan Muhammad Jafar Audah kepada Polda Metro Jaya atas kasus dugaaan penipuan senilai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diterima dan dilimpahkan kepada Polresta Depok. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.















