Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOMEMegapolitan

Polisi Tetapkan Muhammad Jafar Audah Sebagai Tersangka, Korban dan GMPRI Beri Apresiasi

×

Polisi Tetapkan Muhammad Jafar Audah Sebagai Tersangka, Korban dan GMPRI Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
59 Pengunjung

MMN.co, Jakarta – Perjalanan panjang para korban tindakan penipuan dan pencatutan ijin edar oleh PT ABI Grup yang dipimpin  Muhammad Jafar Audah akhirnya menemukan titik terang.

Sebelumnya beberapa korban dan DPA GMPRI melaporkan kepada Mabes Polri atas dugaan ijin edar palsu dan penipuan oleh pemilik Merek Azzikra Muhammad Jafar Audah.

Namun pada tanggal 4 Maret 2022 lalu Polda Metro Jaya akhirnya  menetapkan Muhammad Jafar Audah sebagai tersangka atas dugaan ijin edar palsu yang dilaporkan para korban. Hal tersebut merupakan langkah kongkrit aparat kepolisian dalam menjalankan supermasi hukum.

Muhammad Jafar Audah sebagai pemilik produk madu dan obat herbal lainnya bermerek Az-zikra yang diproduksi oleh tiga perusahaan tergabung dalam PT Azzikra Bersaudara Indonesia Grup, kini terbongkar lantaran beberapa konsumen dan perusahaan sejenisnya melaporkan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Pelaporan para korban kepada pihak Kepolisian diduga kuat Muhammad Jafar Audah melakukan peredaran ijin palsu, penipuan dan pencatutan ijin edar milik perusahaan lain, dengan proses penyelidikan beberapa bulan akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan M Jafar Audah sebagai tersangka.

READ  Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kota Tangerang Diguncang Skandal Pencabulan, Pemilik dan Pengurus Ditangkap

Menurut Informasi yang dihimpun awak media. Pihak Mabes Polri mengatakan, kasus dugaan produk ilegal PT ABI Grup yang dilaporkan DPA GMPRI telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Salah satu korban berinisial Amat pada tanggal 1 Desember 2021 melaporkan Muhammad Jafar Audah kepada Polda Metro Jaya atas kasus dugaaan penipuan senilai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diterima dan dilimpahkan kepada Polresta Depok. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami melaporkan Muhammad Jafar Audah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan kepada saya senilai ratusan juta, namum kasus tersebut dilimpahkan kepada Polresta Depok. Semoga dengan adanya penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya, Polres Depok juga memberikan hal serupa,” ujar Amat kepada awak media, Kamis (17/03/2022).

Begitu juga dengan M. Ahyar korban M Jafar Audah pada tanggal 30 Desember 2021, telah menyerahkan berupa barang bukti berupa produk Freshmag PT ABI Grup milik Muhammad Jafar Audah kepada Polda Metro Jaya.

Menurutnya ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas dugaan penipuan oleh Muhammad Jafar Audah. Dengan adanya tindakan cepat dari aparat kepolisian Ahyar turut memberikan apresiasi.

READ  SMPN 16 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

“Saya merasa dirugikan oleh M Jafar Audah dengan nilai ratusan juta rupiah, pada bulan Desember 2021 lalu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa produk Freshmag milik M Jafar Audah. Dengan adanya informasi penetapan tersangka Muhammad Jafar Audah saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian,” ungkap M Ahyar.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Gerakan Mahasiswa pemuda Republik Indonesia (DPA GMPRI) yang turut melaporkan dugaan peredaran produk ilegal kepada Mabes Polri Subdit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada jajaran Mabes Polri atas penanganan kasus dugaan peredaran ijin edar palsu oleh PT ABI Grup yang di pimpin Muhammad Jafar Audah.

“Kami juga turut melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri lantaran M Jafar Audah diduga telah melakukan penjualan dengan ijin edar palsu, dengan data yang kami miliki, saya kira sudah cukup kuat pihak Kepolisian menetapkan Muhammad Jafar Audah sebagai tersangka. Atas kinerja pihak Kepolisian selama ini, kami DPA GMPRI mengapresiasi Mabes Polri yang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata Raja Agung Nusantara.

READ  SMPN 16 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam

Raja Agung Nusantara juga meminta kepada aparat Kepolisian berdiri tegak dan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang.

Menurutnya jika Kepolisian konsisten membela kebenaran akan berdampak baik bagi nama Kepolisian.

“Kami menginginkan aparat Kepolisian berdiri sesuai tugas dan fungsi dan membela kebenaran, jika kepolisian konsisten dengan amanat Undang-Undang saya yakin rakyat semakin cinta kepada Polisi,” imbuhnya.

Ia juga mengapresiasi kepada Polresta Depok yang telah melakukan pemanggilan Muhammad Jafar Audah atas laporan korban.

Raja Agung berharap Polresta Depok mendapatkan kemudahan dalam menjalankan penyelidikan.

“Kami juga mengapresiasi kepada Polresta Depok yang sudah menerima laporan dan memanggil Muhammad Jafar Audah. Semoga Polres Depok diberikan kemudahan dalam proses penyelidikan agar korban mendapatkan keadilan,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *