METROMEDIANEWS.CO – Polres Metro Bekasi bersama MUI Kota Bekasi imbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan dalam malam takbiran 1 Syawal 1439 H.
Hal tersebut disampaikan dalam press conferes dan penandatanganan yang dihadiri oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto, Ketua MUI Kota Bekasi KH Zamakhsari, Dandim 0507 Kota Bekasi Letkol Arm Abdi Wirawan, dan Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah.
“Kita sebetulnya mengurangi takbir keliling, sebetulnya kita mencegah, kalau ada rombongan banyak itu takut ada kecelakaan, misalnya ada kelompok takbir yang lain ketemu dan ada gesekan jadi banyak potensi kerugiannya ketimbang manfaatnya. Mending kita ke masjid-masjid,” kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/6/2018).
Dalam surat imbauan yang berisi lima poin itu, Indarto mengimbau masyarakat menggelar takbiran hanya di masjid atau mushala.
“Dua, menjadikan masjid, mushola, surau, dan langgar sebagai tempat kegiatan malam takbiran bersama masyarakat sekitar. Tiga, tidak melakukan takbir keliling jalan dengan kendaraan roda empat dan roda dua yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kombes Indarto saat membacakan surat imbauan itu.
Alasannya, dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas jika masyarakat bergerombol menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan. Alasan lain, dikatakan Indarto, ditakutkan adanya gesekan di antara masyarakat yang menggelar takbir keliling itu.
Indarto mengatakan, jika ditemukan masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan-jalan umum menggunakan kendaraan, pihak kepolisian, Satpol PP, Dishub, hingga TNI akan mengarahkan masyarakat itu agar tidak meneruskan takbiran di jalan-jalan. Ia juga mengatakan ada petugas kepolisian yang berjaga di 20 titik wilayah Kota Bekasi untuk mengamankan malam takbiran nanti. Ada 300 anggota kepolisian, 100 anggota TNI, dan petugas Dishub serta Satpol PP yang ikut menjaga ketertiban di 20 titik itu.
“Ini kita imbau, kita ada lebih dari 20 titik untuk mengatur keamanan. Kalau ada seperti itu kita arahkan kembali. Kalau mengganggu ketertiban, kita tindak,” imbuhnya.
Selain itu, imbauan lain adalah masyarakat tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Bekasi KH Zamakhsari menegaskan imbauan ini bukan untuk melarang masyarakat menggelar takbiran.
“Saya ingatkan ini bukan dalam arti kita melarang orang takbir, jangan sampai ada penafsiran takbir kok dilarang begitu. Tempat yang paling tepat adalah masjid, musala, ini kita gemakan di situ dan juga sangat bermanfaat tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Ini kita sama-sama mengimbau masyarakat bertakbir di rumah-rumah Allah,” Tandasnya.
Penulis: Irpan
Editor: Dedy