MetroMediaNews.co – Jajaran Reskrim Polsek Batu Jaya berhasil menangkap RA (20) bandar dan pengedar obat terlarang jenis Excimer dan Tramadol yang sudah sangat meresahkan masyarakat kabupaten Karawang.
RA (20) berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Batu Jaya, Jum’at malam (27/10), di Dusun Gongcai II, Desa Telukbango bersama RMI (23) saat hendak membeli barang haram tersebut.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Agus Kusnadi dengan didampingi Kapolsek Batujaya H AKP Edi Karyadi.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan kerja keras anggota kita, dan hasilnya sebanyak 1000 butir Excimer dan Tramadol berhasil diamankan,”ucap Kapolsek Batu Jaya.
Adapun yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti adalah 126 paket obat Excimer isi perpaket 5 butir dengan total 630 butr,72 paket obat Tramadol isi perpaket 5 butir dengan total sebanyak 360 butir, klip 3 pak ukuran 6×4, uang tunai sebesar Rp.225.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tiga buah Handphone genggam.
Dikatakan H AKP Edi Karyadi, obat Excimer salah satu jenis obat yang banyak disalahgunakan penggunaanya. Peredaran obat Excimer dan Tramadol sudah sangat meresahkan warga dikabupaten Karawang khususnya masyarakat Kecamatan Batu Jaya yang peredarannya diduga sudah menyebar ke pelajar dan kalangan pemuda.
“Obat Excimer masuk dalam golongan obat anti-psikopatik dan penggunaannya lebih banyak digunakan untuk penderita gangguan mental. Oleh karena itu penggunaan obat ini sebenarnya harus mendapat pengawasan langsung dibawah dokter dan bukan obat bebas. Bahkan penggunaan obat Eximer sudah masuk dalam tahap pelanggaran sehingga bisa terkena ancaman pidana,”ungkap Kapolsek Batu Jaya.















