MetroMediaNews.co – HLD (33) warga Kampung Cipatat, Cidaun, tertangkap basah oleh Porum Pemuda Cidaun (PPC) hendak membuang sampah buah kelapa yang diketahui berasal dari Bandung menggunakan mobil pickup hitam bernopol D 8566 ZD, Jumat (2/02) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rencananya sampah itu akan dibuang disepanjang pingiran pantai Cidaun, tepatnya disepanjang pantai Cipatat, Kampung Simpang Sari, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.
Aksi nekat HLD dilakukan karena tergiur dengan imbalan ongkos angkut sampah yang dibawa dari Bandung untuk dibuang di Cianjur. Padahal PPC dan Pemdes Kertajadi sudah mendeglarasikan tentang larangan membuang sampah sembarangan ditempat umum, dan dari pemerintah kabupaten Cianjur sendiri melalui Kecamatan Cidaun sudah membuat Peraturan Daerah untuk tidak mebuang sampah ditempat umum.
Dikatakan Diki salah satu pengurus PPC, bahwa kami mendapat laporan dari warga bahwa ada yang akan membuang sampah kelapa dipinggiran pantai. Atas informasi itu pihaknya menuju lokasi untuk mengecek kebenarannya.
“Ternyata benar setelah kami cek, orang Cidaun sendiri yang sengaja membawa sampah dari Kabupaten Bandung untuk dibuang disini,” ungkapnya.
Diki menjelaskan, kami sebelumnya melakukan pemantauan dan membututi HLD dahulu. Baru kemudian disaat pelaku hendak membuang sampah kita lakukan tangkap basah.
“Kami dari PPC dan Pemdes Kertajadi sudah mewanti wanti untuk para sopir jangan membuang sampah sembarangan, apa lagi ditempat umum. Padahal papan larangan sudah terpasang di kawasan pantai Ciwidig,” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu Camat Cidaun Herlan Iskandar, akan menindaklanjuti dan melalui Kasi Terantib untuk memanggil oknum sopir tersebut.
“Kami akan tanyakan dulu kepada Kasi Trantib bagaimana kejadian sebenarnya. Apakah si oknum sopir itu sudah berulangkali membuang sampah sampah buah kelapa ditempat itu?,” katanya.
Lebih lanjut Herlan mengatakan, bahwa terkait siapapun orangnya yang membuang sampah sembarangan ditempat umum sudah ada Peraturan Daerah No. 7 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), yang bunyinya, “Pelaku pembuang sampah akan dikenakan denda lewat proses persidangan, sanksi tegas akan diberikan jika warga tertangkap buang sampah sembarangan minimal tiga kali berturut-turut.”
“Hukumannya, kurungan penjara selama tiga bulan, dan denda Rp 50 ribu. Lebih dari itu, kami kedepan akan terus mensosialisasikan kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Cidaun tentang Perda ini terkait larangan membuang sampah sembarangan ditempat umum,” pungkasnya.
(Jay)