MMN.CO, Bandung – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani kembali menjalani persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/07/2017).
Sidang lanjutan tersebut dimulai pukul 11.19 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Muhammad Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada.
Dalam keterangannya, saksi pertama Nong Darol Mahmada mengaku mengenal terdakwa Buni Yani di media sosial facebook. Selama ini, saksi dan terdakwa melakukan komunikasi dengan cara saling memberi komentar terkait postingan terdakwa yang dinilai provokatif.
“Yang saya ingat ketika Buni Yani memposting video yang di potong menjadi 30 detik dan kata-katanya cenderung provokatif dan membuat gaduh. Ketika saya melihat itu, saya langsung menanggapi (memberi komentar),” kata saksi dalam persidangan.
Saksi berpendapat, video asli yang di posting Pemprov Jakarta cukup panjang yakni berdurasi 1 jam 44 menit. Selain itu, saksi mengaku beberapa kali melihat video tersebut dan pernah mentranskip video tersebut secara utuh dan tidak ada kata yang dinilai menista agama.
Dalam persidangan tersebut JPU juga membawa barang bukti berupa flasdisk, dan keping dvd yang merupakan salinan video saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan kunjungan ke Pulau Seribu.
Namun, barang bukti yang dihadirkan JPU dinilai Kuasa Hukum Buni Yani tidak dapat dijadikan barang bukti. Sebab kuasa hukum menilai kasus Buni Yani dan Basuki Tjahaja Purnama tidak berhubungan.
Meski begitu, Hakim Ketua M Sapto berpendapat bahwa barang bukti yang pernah dipakai dalam persidangan Ahok tersebut bisa digunakan. (Yono)
Postingan Buni Yani Dinilai Provokatif
43 Pengunjung