Dampak adanya kebijakan baru melalui Kemendikbud No.17 tahun 2017 yang membatasi calon siswa luar kota yang hanya diberi kuota 7 persen, ditambah adanya beleid ihwal penambahan poin Nilai Lingkungan (NL), Nilai Kemaslahatan (NK) hingga kuota bagi pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau lebih populer adanya kebijakan rayonisasi yang diterapkan di PPDB SMA/SMK, memunculkan sejumlah persoalan yang membuat nyaris semua orang tua siswa calon pendaftar murid baru menjadi kebingungan dan resah.
Di tengah keresahan orang tua siswa yang anaknya tidak diterima daftar di SMA Negeri saat pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017/2018 di Kabupaten Subang, Jabar, akhirnya bisa terobati.
Saat ini calon murid baru yang tidak diterima di SMAN, bisa mendaftar ke SMAN yang baru saja didirikan, yakni SMAN 4 Subang yang merupakan filial (kelas jauh) SMAN 2 Subang dan SMAN 2 Pagaden, filial dari SMAN 1 Pagaden.
Munculnya dua sekolah filial SMAN itu untuk menjawab fenomena membludaknya pendaftar yang tidak tertampung/diterima di SMAN yang ada sebelumnya.
“Hal ini sebagai solusi dari banyaknya pendaftar ke sekolah negeri, sementara tidak semuanya bisa diterima di sekolah negeri yang menjadi tujuan,” ujar Drs.Ahmad Yunus,MM. pemerhati pendidikan yang juga salah satu tokoh yang mendorong berdirinya dua sekolah negeri itu, saat dimintai pendapatnya oleh MMN.CO di Saung Let (9/7/2017).
Yunus mengungkapkan, adanya Permendikbud No. 17 tahun 2017, tentang PPDB yang membatasi 36 orang/ kelas dan maksimal 12 Rombongan belajar (Rombel)/ kelas menjadi pertimbangan mendasar didirikannya kedua SMAN itu.
“Yang biasanya sekolah negeri bisa menerima hingga 40 siswa/ kelas, kini hanya menampung 36 siswa/kelas saja, dengan kondisi begitu bagi calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri berpeluang bisa mendaftar di SMAN baru yakni SMAN 4 Subang dan SMAN 2 Pagaden,” ujarnya.
Menanggapi suara miring dari pihak sekolah swasta yang kurang mendukung berdirinya SMAN baru, pihaknya berpandangan bila sekolah swasta tidak harus berteriak-teriak, itu keliru.
“ Kalau sekolah swasta teriak-teriak itu keliru, dalam hal ini kita tidak mengurangi kuota sekolah swasta,” tegasnya.
Lebih jauh Yunus membeberkan, trend masyarakat Subang untuk menyekolahkan anaknya tidak hanya sebatas jenjang SMP saja, tetapi berambisi hingga mencapai jenjang SMA/ SMK. Oleh karenanya pelayanan pendidikan harus maksimal diberikan kepada masyarakat sejalan dengan visi negara, dimana pendidikan harus pro rakyat.
Ketika disinggung seputar perijinan mendirikan sekolah negeri itu, pihaknya menjawab telah selesai diproses, tinggal melengkapi persyaratan yang masih dibutuhkan, tutupnya.
Seperti diketahui, pasca alih kelola pendidikan SMA/ SMK oleh Pemprov, Disdik ingin memberi kesempatan terhadap masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas jadi lebih luas lagi. Bukti keseriusan PPDB ini telah diatur dengan Pergub Jawa Barat No 16 tahun 2017.
Secara normatif, jalur PPDB terbagi menjadi jalur akademik dan Non akademik. Jalur Non akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu seperti warga golongan ekonomi lemah, Penyandang distabilitas. Selain itu ada juga apresiasi di bidang Iptek, seni, olahraga, keagamaan dan lain-lain.
Sementara untuk jalur Non akademik harus didukung dengan dokumen-dokumen yang kredibel, dan jika melebihi kuota akan diadakan seleksi oleh pihak sekolah. (@BH)