KAB. BANDUNG, METROMEDIANEWS.CO – Sejumlah wali murid di SD Negeri Pasir Paros, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, keluhkan sejumlah biaya yang ditetapkan pihak sekolah untuk membayar seragam sekolah, kegiatan eskul dan buku LKS.
Keluhan wali murid pun berdasarkan ketentuan sekolah yang harus membayar seragam sekolah sebesar Rp350 ribu, biaya renang Rp25 ribu dan buku LKS Rp15 ribu.
Menurut salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya itu, dengan adanya biaya yang sudah ditentukan pihak sekolah tentunya sangat memberatkan banyak orang tua wali murid.
“Biaya seragam sekolah mahal Rp350 ribu, belum lagi biaya renang Rp25 ribu padahal disana bayar cuma Rp10 ribu, coba bayangkan berapa keuntungan jika dikalikan ratusan murid, belum lagi bayar buku LKS sampai Rp15 ribu,” ungkapnya.
Kepala Sekolah SDN Pasir Paros saat dikonfirmasi MMN.CO, perihal praktek jual beli seragam dan buku LKS disekolah tersebut menyangkal tidak mengetahui adanya bisnis disekolah yang dipimpinnya.
Dikatakan Sumiati bahwa dirinya baru tiga minggu atau akhir Agustus 2017 dinas di SDN Pasir Paros. “Saya berterima kasih kepada Media yang telah memberikan informasi, dan saya akan rapat beserta guru-guru,” kata Kepsek SDN Pasir Paros saat dikonfirmasi MMN.CO diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM PBN (Panca Bhakti Nusantara) Dedy Rahman mengatakan bahwa persoalan seragam sekolah harus dikoordinir oleh komite sekolah terlebih dahulu. Ketika terjadi kesepakatan, maka ini menjadi pedoman keputusan seragam sekolah dibuat.
“Kalau kesepakatan itu terjadi, saya kira tidak akan ada wali murid satu dua orang yang tidak setuju,” terangnya saat dimintai tanggapannya oleh MMN.CO via Whatsapp.
Ia juga menyatakan bahwa tidak semua wali murid mempunyai pola pikiran dan keinginan yang sama. Di mana ada yang menyerahkan kepada kepala sekolah, ada juga orang tua murid yang ingin sendiri. Termasuk memutuskan nilai nominal yang wajar dari harga seragam sekolah.
“Pihak sekolah diminta menyeragamkan harga dan tidak diperbolehkan sekolah yang menetapkan harga. Itukan tidak benar,” tegas Dedy.(Umi Latifah)