Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Presidium Rakyat: Turunkan Bupati Cianjur

×

Presidium Rakyat: Turunkan Bupati Cianjur

Sebarkan artikel ini
56 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Ribuan massa putra daerah Cianjur yang dari sejumlah mahasiswa, LSM dan Ormas yang tergabung dalam Presodiuam Rakyat Cianjur (PRC) bergerak untuk ‘Sugih Mukti’ menentang sikap kebijakan arogansi Bupati Cianjur dengan menggelar unjuk rasa (unras) gerudug kepung Pemkab dan DPRD Kabupaten Cianjur, Jumat lalu (27/4).

Aksi massa pertama kali menyampaikan aspirasi dan tuntutannya berbagai bidang dan aspek yang diprogram kebijakan Bupati Cianjur. Satu persatu perwakilan dari koordinator lapangan (korlap) melakukan orasi dihalaman Pemkab Cianjur, selanjutnya bergerak lagi konvoi menuju DPRD Kabupaten Cianjur, hingga bertahan sampai sekitar tujuh jam lebih untuk minta kejelasan dari orang nomor satu di Cianjur.

Direktur Cianjur Institute (CI), Ridwan Mubarak mengatakan, mengenai hasil audensi dengan Komisi II perwakilan dari beberapa anggota dewan tidak salah menafsirkan muaranya ada di Impeachment atau diberhentikan di tengah jalan. Itu berdasarkan pasal 371 nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hasil audensi katanya diberi limit waktu selama tiga hari.

“Artinya, tidak ada regulasi politik di legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif, jelas masa aksi dan legislatif tentu harus satu pemahaman,” terangnya saat ditemui beberapa awak media.

Namun, para aksi massa menyayangkan Bupati Cianjur dan beberapa pemangku kebijakan lainnya pun hal sama tidak menyambut kedatangan mereka seakan mengabaikan apa yang diaspirasikan mengenai sikap dan arogansi Bupati selama ini yang menjadi sorotan publik. Hanya diterima oleh Komisi II atau beberapa dewan dari PKS, Hanura, dan Partai Gerindra saja.

Masih menurut Ridwan, perlu diketahui dan seperti terlihat tadi surat pernyataan pemberhentian Bupati Cianjur ada yang dihapus. Nah, dalam hal ini hasilnya dikembalikan lagi ke pembentukan pansus angket nanti untuk menunggu bagaimana selanjutnya.

“Pelanggaran dilakukan Bupati sangat banyak sekali, terkait kebijakannya saat ini bertentangan tanpa pro akan kepentingan masyarakat,” timpalnya diamini beberapa rekan Korlap massa aksi lainnya saat audensi berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Cianjur.

Pihaknya menyebutkan, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU No 2 tahun 2018, Pasal 373, hurup j, bahwa kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan dari masyarakat.

“Tentunya harus memperhatikan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat mengenai sikap arogansi pemangku kebijakan selama ini dianggap dan diduga sudah zalim. Sementara, fakta objektif Cianjur Jago potret kelemahan sang bupati. Cianjur itu ‘Sugih Mukti’ bukan yang lain,” tegas, Ridwan.

Sementara, hal lain diungkapkan mantan Deputi Operasi Basarnas Mayjen (Purn) TNI Tatang Zaenudin, miris itu lah kata yang tepat untuk menggambarkan puncak kegelisihan dan klimak kekesalan atas beragam permasalahan begitu komplek di Cianjur saat ini. Dua tahun berjalan pasca pelantikan kepemimpinan bupati Cianjur belum membuah hasil diharapkan oleh masyarakat, bahwa rekonsiliasi politik dan silaturahmi kepentingan antara LSM-Ormas belum terwujud.

“Jelasnya saya merasa sedih dan miris, maka itu kita harus berjuang bersama satu pemikiran atau sepemahaman untuk meruntuhkan rezim pemangku kebijakan saat ini,” singkatnya jelas dan lantang.

Penulis: NN
Editor: Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *