SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Program Sertifikat Massal di Subang Dijadikan Ajang Pungli

1757
×

Program Sertifikat Massal di Subang Dijadikan Ajang Pungli

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Publik kini tengah disuguhi dengan hiruk pikuk tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dimana-mana. Bahkan media terus memberitakan kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan aneka rupa kasus.

Fenomena ini nampaknya tak membuat ciut nyali bagi oknum panitia pelaksana program pembuatan sertifikat massal tahun 2018 diantarnya program Redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa di kabupten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Oknum panitia BPN/Desa dituding warga sebagai pencuri, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat massal yang jelas-jelas memungut biaya tanpa ada payung hukumnya, mereka berdalih telah dimusyawarahkan dengan warga.

Perbuatan itu dianggap melecehkan program Nawa Citanya Presiden Jokowi, yang mengintruksikan bila pembuatan Sertifikat massal gratis.

Bisa dibayangkan, bila sebanyak 3000 bidang yang tersebar di 13 desa dan 9 kecamatan melalui program Redistribusi dan program PTSL sebanyak 28.300 bidang tersebar di 9 desa-desa kecamatan Patokbesusi dikutip antara Rp.500 ribu hingga Rp.1,5 juta/bidang, maka empat saku baju safari yang biasa dikenakan mereka sewaktu berdinas/bekerja dipastikan tidak akan mampu menampung uang haram itu.

Padahal Ka Kawil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono sudah mewanti-wanti, bila aparat BPN kabupaten/kota dan aparat desa agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan bagi warga/peserta program. Bahkan seyogyanya bisa gratis bagi warga tak mampu, melalui subsidi pemerintah daerah, ataupun kebijakan Kepala Desa.

Respon (4)

  1. Apalagi kami warga pasirkareumbi subang yang belum mendapatkan kejelasan hingga sekarang dari tahun 2017 … belum mendapatkan realisasi apapun …jangankan sertifikat untuk pengukuranpun hanya janji belaka …padahal kami sudah terpungut 800.000/ orang … bagaimana ini ???

  2. Kami warga desa belendung kec cibogo..
    Kenapa di desa kami begitu sulit membuat sertipikat tanah..dan kalau pun ada harga nya sangat mahal dan lama proses nya..tolong admin,,segera di tindak lanjuti di kab subang…kami sangat membutuhkan sertipikat,,buat modal usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *