METROMEDIANEWS.CO – Publik kini tengah disuguhi dengan hiruk pikuk tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dimana-mana. Bahkan media terus memberitakan kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan aneka rupa kasus.
Fenomena ini nampaknya tak membuat ciut nyali bagi oknum panitia pelaksana program pembuatan sertifikat massal tahun 2018 diantarnya program Redistribusi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa di kabupten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Oknum panitia BPN/Desa dituding warga sebagai pencuri, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat massal yang jelas-jelas memungut biaya tanpa ada payung hukumnya, mereka berdalih telah dimusyawarahkan dengan warga.
Perbuatan itu dianggap melecehkan program Nawa Citanya Presiden Jokowi, yang mengintruksikan bila pembuatan Sertifikat massal gratis.
Bisa dibayangkan, bila sebanyak 3000 bidang yang tersebar di 13 desa dan 9 kecamatan melalui program Redistribusi dan program PTSL sebanyak 28.300 bidang tersebar di 9 desa-desa kecamatan Patokbesusi dikutip antara Rp.500 ribu hingga Rp.1,5 juta/bidang, maka empat saku baju safari yang biasa dikenakan mereka sewaktu berdinas/bekerja dipastikan tidak akan mampu menampung uang haram itu.
Padahal Ka Kawil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono sudah mewanti-wanti, bila aparat BPN kabupaten/kota dan aparat desa agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan bagi warga/peserta program. Bahkan seyogyanya bisa gratis bagi warga tak mampu, melalui subsidi pemerintah daerah, ataupun kebijakan Kepala Desa.
“Warga yang ikut program pembuatan sertifikat massal dibebaskan dari biaya pengukuran, biaya panitia, biaya pendaftaran dan transportasi petugas ukur, kecuali dibebani biaya materai, patok dan biaya warkah dari desa,” ujar Sri Mujitono di kantor BPN Kabupaten Bandung (3/3/2018).
Selain itu disinyalir panitia telah memanipulasi data untuk menghindari pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Kendati transaksi peralihan haknya terjadi setelah diberlakukannya PP 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran tanah, namun panitia menyajikan data waktunya sebelum diberlakukannya PP itu (Juli 1997).
Eksesnya obyek yang terkena Pajak Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Psl 4 ayat (2) yang mestinya terjaring oleh PPAT dipastikan tidak akan terpungut, artinya negara berpotensi dirugikan sebab pajaknya tidak terpungut.
Hasil penelusuran dan keterangan berbagai sumber dihimpun MMN menyebut, di Desa-desa Kecamatan Compreng diantaranya Desa Kalensari dari quota sebanyak 600 bidang dipungut biaya Rp.1 juta/bidang, Desa Compreng quota 200 bidang dipungut Rp.1 juta/bidang, Desa Mekarjaya quota 250 bidang dipngut Rp.1,5 juta/bidang, Desa Parigimulya (Kecamatan Cipunagara) quota 50 bidang dipungut Rp.700 ribu/bidang.
Kades Kalensari H Sangkul ketika dikonfirmasi di kantornya (25/2) mengakui secara blak-blakan, bila proses pembuatan sertifikat warga dipungut Rp.1 juta/bidang.
“ Dari BPN Subang tidak ada biaya, sementara operasional di lapangan butuh biaya. Untuk rincian penggunaannya silahkan tanyakan ke panitia. Kami hanya sekedar mengetahui,” ujarnya mengarahkan.
Salah seorang panitia Taufik menerangkan, peruntukan biaya untuk membayar Tim lapangan sebanyak 5 orang, masing-masing dibayar Rp.60 ribu/org/hari, pembelian patok, materai, suguh tamu, bayar kontrakan Base camp (Sekretariat), transport petugas BPN.
Terkait pungutan itu, belakangan Kades H Sangkul dilaporkan ke Kejari Subang berbarengan unjuk rasa Senin pekan silam (5/3), dengan tuntutan penanganan kasus hukum Kadesnya yang dilaporkan setahun lalu.
Ditempat terpisah, Kades Compreng Warmah saat dikonfirmasi MMN (29/2) mengaku memungut biaya Rp.1 juta/bidang. Biaya itu tidak termasuk membayar kewajiban lainnya seperti bayar pajak BPHTB, PPh, PBB.
“Kami menyamakan dengan desa tetangga (Desa Kalensari) untuk menghindari protes warga, karena hampir satu hamparan, peruntukannya tidak jauh berbeda dengan desa tetangga. Sepengetahuan Saya pungutan biaya itu merata dilakukan oleh desa-desa yang mendapat program, hanya besarannya bervariasi,” ujarnya.
Sementara Kades Mekarjaya Lili Suwarli belum berhasil dikonfirmasi, saat disambangi di kantornya (29/2) tidak berada di tempat. Namun sejumlah warga yang berhasil dihubungi menyatakan untuk mengurus sertifikat mereka dipungut biaya Rp.1,5 juta/bidang. Mereka mengeluh pasalnya pungutan sebesar itu dirasa sangat memberatkan.
Praktek dugaan pungli yang dilancarkan oknum panitia agaknya cukup terorganisir dan sudah disetting sedemikian rapih.
“Awas jangan meninggalkan jejak,” ujar sumber menirukan kata-kata seorang Kades saat memperingatkan temannya.
Masih kata sumber, pola-pola kinerja panitia di desa dikendalikan oleh petugas BPN.
Sementara itu, pejabat berkompeten BPN Subang belum berhasil dikonfirmasi, meski MMN sudah berulang kali menyambangi di kantornya di jalan Mayjen Sutoyo-Subang.
Menanggapi itu, fungsionaris DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Subang Eswanto (12/3) menyebut, oknum panitia yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya berdasarkan konstruksi yuridis dalam kontek ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat.
“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tegasnya.
Kasus ini tegolong pungli dan setiap pungli adalah bagian tindak pidana korupsi. “Setiap pungutan tanpa dilandasi undang-undang adalah pungli. Apapun dalihnya kebiajakan yang dibuat Pemerintah Desa/Panitia dinilai tetap bertolak belakang dengan regulasi pemerintah tasnya,” ucapnya geram.
(abh)
Apalagi kami warga pasirkareumbi subang yang belum mendapatkan kejelasan hingga sekarang dari tahun 2017 … belum mendapatkan realisasi apapun …jangankan sertifikat untuk pengukuranpun hanya janji belaka …padahal kami sudah terpungut 800.000/ orang … bagaimana ini ???
ada no kontak yang bisa kami hubungi. Thanks
Sya wargadesa sukamandi jaya kec ciasem pun belum ada jawaban yng pasti dari petugas desa.
Klo pungutan cuma 380rbu .tlong di bantu agar kami bisa mendapatkan hak kami .
Kami warga desa belendung kec cibogo..
Kenapa di desa kami begitu sulit membuat sertipikat tanah..dan kalau pun ada harga nya sangat mahal dan lama proses nya..tolong admin,,segera di tindak lanjuti di kab subang…kami sangat membutuhkan sertipikat,,buat modal usaha