Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Proyek Galian Kabel PLN di Jalan Ir. Soekarno Tangerang Diduga Tidak Sesuai SOP dan Asal Jadi

×

Proyek Galian Kabel PLN di Jalan Ir. Soekarno Tangerang Diduga Tidak Sesuai SOP dan Asal Jadi

Sebarkan artikel ini
154 Pengunjung

Metromedianews.co, Tangerang – Maraknya proyek galian PLN di Tangerang Raya khususnya Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Keutamaan Keselamatan Kerja (K3) serta penanaman kabel asal-asalan.

Pantauan awak media, sekitar lubang yang digali kurang dilengkapi dengan rambu-rambu dan baleho sebagai penanda adanya proyek yang berada di bahu jalan. Dan SOP juga prosedur tidak sesuai dengan K3 PLN yang harus diterapkan dilapangan.

Contohnya, satu genre galian kabel PLN yang dikerjakan oleh PT Hyman berada di Jalan lr. Soekarno, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diketahui pekerjaannya diduga asal- asalan dan adanya kecurangan.

Kecurangan ini terlihat jelas dari kedalaman borring dan kedalaman pemasangan kabel PLN. Kedalaman Pemasangan kabel hanya sekitar 80cm hingga 90 cm dibeberapa ruas titik borring.

Pekerjaan yang meretas pada Gardu UP3 Serpong ini disinyalir mengerjakan proyek galian panjangnya lebih dari 1000 meter, dan masih sangat sedikit menggunakan banner.

Dalam hal ini, Sekjen DPD Provinsi Banten dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Pembangunan & Pertanahan Nasional (LSM- AP3N), Syamsul Bahri turut angkat bicara.

“Bilamana memang pihak ke 3 (rekanan PLN Persero-red) dalam pengerjaan tidak sesuai dengan yang sudah menjadi standarisasi SOP PLN akan menjadi problem berat bagi Direksi PLN,” ujar Syamsul saat di temui awak media di kantornya, Sabtu (15/10/2022).

“Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pengerjaan pemasangan kabel yang sudah ditentukan sesuai seatplane standart dari PLN yang kedalamannya sudah diatur dalam protap kedalaman 145 cm hingga normalnya 150 cm,” kata Syamsul serius.

Bahwa hal ini lanjut Syamsul, “Pihak Direksi PLN (Persero) harus menunda atau bahkan jangan membayar sisa pembayarannya ke PT (Perusahaan- red) yang mengerjakan proyek galian kabel yang berada di Jalan Ir Soekarno, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *