Bahwa hal ini lanjut Syamsul, “Pihak Direksi PLN (Persero) harus menunda atau bahkan jangan membayar sisa pembayarannya ke PT (Perusahaan- red) yang mengerjakan proyek galian kabel yang berada di Jalan Ir Soekarno, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut,” tandasnya.
(Dedy)













