MetroMediaNews.co – Sekitar 40 orang warga Kampung Mekar Harapan, desa Bojong Petir, Kecamatan Tanggeung, Cianjur Selatan, Kamis lalu (23/11/2017) melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak nya sebagai pembeli tanah yang dibeli dari pemilik yang bernama H. Deddy Hanurawan.
Warga mengeluh dengan kepemilikan tanah yang sudah di tempatinya sejak tahun 2013, namun di tahun 2015 warga merasa terkejut karena tanah yang dibeli dari H. Deddy Hanurawan ada yang mengaku dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik satu pihak. Obyek tanah tersebut dibeli oleh 22 orang warga Kampung Mekar Harapan, Desa Bojong Petir, depan SD Gayatri.
Dalam orasinya warga kecewa dengan pihak penggugat karena tidak datang untuk melakukan mediasi sesuai dengan kesepakatan.
“Rencananya akan diadakan mediasi dengan warga pada hari ini, namun urung dilaksanakan karena penggugat beserta pendukungnya tidak datang,” ujar Sujendi kepada MMN saat dimintai keterangannya.
Hal sama dikatakan Hasan selaku Ketua RT 03/07 bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat yang diduga ganda.
“Tanah yang sudah dibayar masa harus dibayar dua kali ?. Saya melihat sendiri Sertipikat nya, tapi kenapa ada sertipikat lagi. Diduga ada dua sertipikat,” ungkapnya.
Dalam hal ini warga berharap kepada H. Deddy Hanurawan untuk segera membereskan permasalahannya. Hingga berita ini dimuat, penggugat yang mengklaim sebagai pemilik belum berhasil dimintai keterangannya.
“Kami sudah melunasi tanah tersebut kepada H. Deddy Hanurawan, namun sang pemilik Akta Jual Beli (AJB) bukti transaksi diduga palsu. Dimana H. Deddy Hanurawan saat ini ? Warga perlu tanggung jawab dan penyelesaian,” ucap salah seorang pendemo dengan lantang.
(Anla)