MetroMediaNews.co – Mengendurnya pengawasan terhadap aparat kelurahan dan kecamatan, membuat pungutan liar (pungli) mulai marak kembali di kantor yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Diketahui, masih ditemukannya pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat. Bahkan setelah selesai pengurusan program sertifikasi tanah gratis menjadi obyek menguntungkan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab.
Penelusuran MetroMediaNews.co dilapangan, masih banyak ditemukan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar dalam pembuatan sertifikat. Agar mendapatkan sertifikasi tanah gratis, warga diminta sejumlah uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per orang dengan dalih untuk biaya kepengurusan.
Padahal diketahui, untuk biaya pembuatan sertifikat tidak lebih dari Rp150 ribu yang dipungut, mengingat ini adalah program Nasional dan untuk masyarakat.
Seperti yang disampaikan warga RW 07 kelurahan Jembatan Lima, kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan dalam pembuatan sertifikasi tanah gratis karena dikenakan biaya yang cukup besar.
“Sertifikasi Gratis cuma semboyan saja mas. Nyatanya masih ada pungutan, bahkan hingga Rp3 juta,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co, beberapa waktu lalu.
Hal sama dikatakan salah seorang warga kelurahan Jembatan Lima, bahwa dirinya sudah mendapatkan sertifikat dari kantor BPN. Ketika disinggung terkait biaya dalam pengurusan sertifikasi itu dirinya tidak menampik bahwa benar adanya pungutan.
“Saya kena Rp2 juta dan itu untuk biaya kepengurusan,” singkatnya.
Editor: Dedy Rahman