Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

PWI Indramayu Menyayangkan Sikap Direktur BP Batam, Yang Diduga ‘Kriminalisasikan’ Wartawan

×

PWI Indramayu Menyayangkan Sikap Direktur BP Batam, Yang Diduga ‘Kriminalisasikan’ Wartawan

Sebarkan artikel ini
63 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu menyayangkan sikap Direktur Pengamanan BP Batam yang diduga mengkriminalisasikan wartawan batamnews.com, hanya karena persoalan pemberitaan.

Ketua PWI Indramayu Agung Nugroho mengatakan, jika berkaitan dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalistik.

“Menyikapi masalah BP Batam yang melaporkan wartawan ke aparat kepolisiaan dengan pasal pencemaran nama baik hanya gara-gara judul pemberitaan, seharusnya BP Batam menggunakan jalur penyelesaian perkara jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, BP Batam bisa menggunakan Hak Jawab yang merupakan hak seseorang atau sekelompok orang, dalam memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Hak jawab merupakan fasilitas hukum pers yang digunakan ketika pemberitaan di media cetak, siber, maupun elektronik kurang, atau ada kekeliruan data maupun fakta, dan Peraturan Hak Jawab tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,” jelasnya.

Dipaparkan Agung, bahwa Implementasi Hak Jawab juga dilihat pada pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” katanya.

Oleh karena itu PWI Indramayu menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU lainnya. Karenanya, jika terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru bisa merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP, itupun setelah melalui pengaduan dan rekomendasi atas aduan oleh Dewan Pers dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Atas peristiwa di Batam, PWI Indramayu menyesalkan pelaporan ke kepolisian tanpa merujuk pada UU Pers dengan menyampaikan hak jawab.

“Kami menyesalkan pihak kepolisian yang langsung menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Polri, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers yang harus merujuk pada UU Pers. Kepolisian didesak untuk menyerahkan pengaduan dari BP Batam ke jalur penyelesaian perkara sesuai aturan terkait pemberitaan. Biarkan nanti Dewan Pers yang menilai apakah itu merupakan delik pers atau delik perkara umum (Pidana atau Perdata),” ucapnya.

Oleh karena itu, PWI Indramayu menghimbau kasus di Batam bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, tak terkecuali pejabat negara, pihak swasta ataupun politisi menghadapi tahun politik seperti Pilkada serentak tahun 2018 ini. Agar tidak asal lapor ke aparat kepolisiaan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Tempuhlah jalur sebagaimana aturan dalam UU Pers, sekaligus memaksimalkan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers,” tegasnya.

Lebih dari itu Agung mengatakan, bahwa kasus di Batam juga menjadi bahan introspeksi untuk para wartawan agar terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik seperti independen dan imparsial, faktual serta obyektif, sebagaimana amanat UU Pers 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Kami meminta agar peristiwa di Batam tidak terjadi di daerah lain, terutama pada wartawan yang bertugas di Indramayu. Wartawan Indramayu harus berimbang dalam menulis berita, check & recheck, cover both side, konfirmasi secara kompeten dan menghindari konflik kepentingan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, yang bisa berdampak pada pengaduan,” jelasnya.

Masih dalam nuansa Hari Pers Nasional, khusus untuk wartawan anggota PWI Indramayu, marilah kita terus meningkatkan kemitraan, kebersamaan dan profesionalisme.

(Jay|Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *