SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Nasional

PWI Indramayu Menyayangkan Sikap Direktur BP Batam, Yang Diduga ‘Kriminalisasikan’ Wartawan

125
×

PWI Indramayu Menyayangkan Sikap Direktur BP Batam, Yang Diduga ‘Kriminalisasikan’ Wartawan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu menyayangkan sikap Direktur Pengamanan BP Batam yang diduga mengkriminalisasikan wartawan batamnews.com, hanya karena persoalan pemberitaan.

Ketua PWI Indramayu Agung Nugroho mengatakan, jika berkaitan dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalistik.

“Menyikapi masalah BP Batam yang melaporkan wartawan ke aparat kepolisiaan dengan pasal pencemaran nama baik hanya gara-gara judul pemberitaan, seharusnya BP Batam menggunakan jalur penyelesaian perkara jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, BP Batam bisa menggunakan Hak Jawab yang merupakan hak seseorang atau sekelompok orang, dalam memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Hak jawab merupakan fasilitas hukum pers yang digunakan ketika pemberitaan di media cetak, siber, maupun elektronik kurang, atau ada kekeliruan data maupun fakta, dan Peraturan Hak Jawab tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,” jelasnya.

Dipaparkan Agung, bahwa Implementasi Hak Jawab juga dilihat pada pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” katanya.

Oleh karena itu PWI Indramayu menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU lainnya. Karenanya, jika terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *