METROMEDIANEWS.CO – Bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Subang telah berlangsung Rapat Paripurna DPRD Subang tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang Akhir TA 2017 dan Penetapan Raperda Perubahan Perda no. 6 th 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Jumat (20/4/18).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Subang Ir. Beni Rudiono, didampingi Wakil ketua H. Ahmad Rizal, dihadiri oleh Plt. Bupati subang H. Ating Rusnatim, SE., para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD, Unsur TNI, POLRI serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang itu Dede Warman dari Praksi PDIP memaparkan hasil pansus yang tertuang dalam Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Subang akhir TA 2017 diantaranya; Perlu dibentuk tim khusus untuk kepentingan relokasi pasar yaitu dari pasar baru ke Sukamelang; Perlu pembinaan khusus untuk UMKM.
Sementara untuk meningkatkan hasil panen raya perlu difungsikan Resinda; Penanganan pasien Gakin agar segera dibangun Rumah Singgah di Bandung; Untuk honor pendamping PKH agar dialokasikan anggarannya dari APBD Kabupaten Subang.
Sehubungan Pemkab Subang dijadikan tuan rumah pelaksanaan Perda tahun 2019, maka agar dibangun sarana olah raga sesuai kebutuhan dan agar segera membangun TPA di wilayah barat dan utara Subang.
Selanjutnya pembacaan hasil pansus Raperda perubahan perda no.6 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan usaha disampaikan Nurul Mu’min dari Praksi Demokrat, diantara isinya (1). Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berupa barang bergerak meliputi alat berat dan UPT- Labotarium bahan kontruksi tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut; (2). Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana yang dimaksud ayat 1 belum termasuk biaya bahan bakar, biaya pelumas, biaya transportasi pengiriman alat dari poll ke lokasi pemkaian pulang pergi dan tenaga kerja, (3). Pemungutan tarif retribusi labotarium pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam ayat 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Sementara struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berupa barang tidak bergerak yang meliputi tanah, bangunan, tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini dan (4). Nilai tanah, nilai bangunan, indek penggunaan tanah dan indek penggunaan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Plt. Bupati Subang H.Ating Rusnatim, SE menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada pansus LKPJ Bupati dan pansus Raperda yang telah bekerja secara optimal untuk membahas dan mengkaji LKPJ Bupati dan Raperda baik dengan SKPD maupun dengan stakeholder lainnya.
Terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha menurut Plt. Bupati sepenuhnya bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan khususnya pada UPT laboratorium bahan kontruksi dan UPT peralatan dan perbengkelan atau workshop pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang.
“Tujuan selanjutnya dari perubahan Perda dimaksud untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
Penulis: abh