HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Cidamar Tuntut Kades Untuk Mundur

192
×

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Cidamar Tuntut Kades Untuk Mundur

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Metromedianews.co, Cianjur – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Kacidamaran (P-KCDMR) Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat unjuk rasa (Unras) geruduk kantor desa menuntut beberapa hal terkait mosi tidak percaya kepada kepala desa (Kades), Senin (8/7/2022).

Koordinator lapangan (Korlap) juga pengurus P-KCDMR Yana Mulyana mengatakan, intinya warga sudah tidak percaya lagi terhadap pelayanan. Artinya, mosi ketidakpercayaan kepada Kades ada beberapa hal dipertanyakan selama ini, sehingga saat ini turun ke jalan unras untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan.

“Bukan hanya dana desa (DD) saja ada kontek lainnya juga kang,” sebutnya kepada awak media di kantor desa, Senin (8/8/2022).

Ia menuturkan, selain itu kami juga menanyakan kejelasan surat pernyataan diatas materai yang dibuat per tanggal 15 Juni 2022 oleh Kepala Desa (Kades) Cidamar atas nama Maman Sukarman, dan mendesak menandatangani atau membuat surat pengunduran diri.

“Jelasnya meminta pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cidamar juga,” katanya.

Selain itu tentunya BPD sebagai perwakilan masyarakat Desa Cidamar atas kinerjanya, lalu mendesak untuk membuat surat pemakjulan atau surat hak angket atas ajuan wargra.

“Pemberhentian Kades atas dasar warga sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinan sebagai pucuk pimpinan di desa ini,” tegas Yana.

Sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (UU kemerdekaan berpendapat di muka umum,red), dan bila sejumlah tuntutan tidak dikabulkan warga akan terus minta keadilan untuk meminta kades mengundurkan kades yaitu mengenai kinerja selama ini dan termasuk BPD sudah tidak membela kesejahteraan kepentingan warga.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *