Metromedianews.co – Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Syamsul Bahri melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pembebasan tanah untuk Ruang Taman Hijau (RTH) di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang tahun 2021 s/d 2023.
Syamsul mengatakan, Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021 melakukan pembebasan lahan sebanyak enam (6) bidang lahan atau seluas 1.171 meter persegi.
“Besaran dana yang digelontorkan di tahun tersebut sebesar Rp5 miliar. Tahun 2022 pembebasan yang dimaksud kembali dilaksanakan,” ujar Syamsul kepada awak media, Sabtu (24/6/2023).
Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di RT 5 RW 4 Kelurahaan Kedung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah selesai dilaksanakan.
“Luas bidang tanah yang dibebaskan tahun 2022 yakni sebanyak 6 bidang lahan dengan luas area diperkirakan 2.000 meter persegi. Tahun berikutnya yakni tahun ini 2023 pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya),” katanya.
Sejak tahun 2021 s/d 2023 jumlahnya hamper 4.000 meter persegi dilahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Terlepas hal diatas tentunya pembebasan lahan tersebut harus sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai pihak diantaranya Ketua RT, Kelurahaan, BPN, Tim Apresial dan lainnya. Tahun anggaran 2022 besaran nilai anggaran sesuai data yang kami miliki sebesar Rp.11 Miliar lebih,” ujarnya.
Berikut saya uraikan nama kegiatan yang dimaksud dibawah ini:
Nama Kegiatan: BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU.
Kode RUP: 31769964.
Volume: 1. Paket. Mekanisme Kegiatan: Swakelola. Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau. SUMBER DANA: APBD Pemerintah Daerah Kota Tangerang. MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.PAGU: 11.896.853.289. PELAKSANAAN PEKERJAAN: Januari s/d Desember 2022.















