Metromedianews.co – Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Syamsul Bahri melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pembebasan tanah untuk Ruang Taman Hijau (RTH) di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang tahun 2021 s/d 2023.
Syamsul mengatakan, Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021 melakukan pembebasan lahan sebanyak enam (6) bidang lahan atau seluas 1.171 meter persegi.
“Besaran dana yang digelontorkan di tahun tersebut sebesar Rp5 miliar. Tahun 2022 pembebasan yang dimaksud kembali dilaksanakan,” ujar Syamsul kepada awak media, Sabtu (24/6/2023).
Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di RT 5 RW 4 Kelurahaan Kedung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah selesai dilaksanakan.
“Luas bidang tanah yang dibebaskan tahun 2022 yakni sebanyak 6 bidang lahan dengan luas area diperkirakan 2.000 meter persegi. Tahun berikutnya yakni tahun ini 2023 pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya),” katanya.
Sejak tahun 2021 s/d 2023 jumlahnya hamper 4.000 meter persegi dilahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Terlepas hal diatas tentunya pembebasan lahan tersebut harus sesuai mekanisme dan melibatkan berbagai pihak diantaranya Ketua RT, Kelurahaan, BPN, Tim Apresial dan lainnya. Tahun anggaran 2022 besaran nilai anggaran sesuai data yang kami miliki sebesar Rp.11 Miliar lebih,” ujarnya.
Berikut saya uraikan nama kegiatan yang dimaksud dibawah ini:
Nama Kegiatan: BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU.
Kode RUP: 31769964.
Volume: 1. Paket. Mekanisme Kegiatan: Swakelola. Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau. SUMBER DANA: APBD Pemerintah Daerah Kota Tangerang. MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.PAGU: 11.896.853.289. PELAKSANAAN PEKERJAAN: Januari s/d Desember 2022.
Berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa pembebasan lahan tersebut rawan penyimpangan karena pihak ketiganya tidak jelas (Tim Apresial) termasuk pemilik tanah. Adapun pihak yang bertangung jawab diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak DLH), Kepala BPN Kota Tangerang, Kelurahaan (Selaku P2T) dan Tim Apresial (Kantor Jasa Pelayan Publik/KJPP).
Syamsul menilai, bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing RT 5 RW 4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang ha katas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil,” jelasnya.
Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya: (a) tanah, (b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan,(d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai.
“Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya: Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran,” jelasnya.
Menentukan teknik penilaian yang tepat. Pelaksanaan proses penilaian. Menganalisa penilaian dan menyesuaikan pembelajaran. Bahwa guna mengetahui besaran nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan: Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk.
“Faktanya sebagian besar peraturan yang telah ditetapkan tersebut tidak dilaksanakan sehingga adanya dugaan penyimpangan,” ucapnya.
Ironisnya pihak Dinas LH sendiri terkesan tertutup untuk menyampaikan kegiatan yang dimaksud diatas.
“Kalau masalah ini nantinya akan dilanjutkan keranah hukum. Sementara itu pihak DLH Kota Tangerang sangat suli untuk ditemui karena memang mereka terkesan menghindari dari awak media maupun LSM,” tandasnya.
(Dedy Rahman)