METROMEDIANEWS.CO – Tiga ribuan pengendara ojek pangkalan (Opang) dan angkutan umum (Angkum) di Kabupaten Cianjur menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (30/4/2018) siang.
Aksi unjukrasa yang digelar untuk kali kedua itu menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar menutup angkutan umum berbasis aplikasi online di Cianjur. Sebab, mereka menilai dengan munculnya angkutan umum berbasis aplikasi online di Kabupaten Cianjur telah mematikan usaha angkutan konvensional, seperti ojek pangkalan dan angkum.
Koordinator aksi, Rudi Agan, mengatakan, kehadiran transportasi berbasis aplikasi online membuat pemerintah terbuai tanpa melihat potensi konflik horizontal.
Dengan hadirnya transportasi online, jelas Rudi, pemerintah mengesampingkan tugas pokok membuka lapangan pekerjaan yang layak serta memajukan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Cianjur.
“Kami menilai Pemkab Cianjur, menutup mata dengan membiarkan terus terjadi perselisihan antara pengendara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online di Cianjur. Padahal, kami hanya ingin usaha dengan tenang untuk keluarga kami,” kata Rudi, kepada wartawan, disela-sela, aksi unjukrasa.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan penolakan, hingga Pemkab Cianjur benar-benar menutup atau meniadakan angkutan berbasis aplikasi online di Cianjur.
“Jika dalam aksi ini Pemkab Cianjur tidak dapat memenuhi tuntutan kami ini akan menjadi preseden buruk bagi Bupati Cianjur. Dan kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan menutut Bupati Cianjur untuk mundur, karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan, menyebutkan sesuai dengan janji pada aksi sebelumnya, pihaknya telah mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk berkoordinasi dan komunikasi terkait persoalan yang terjadi di Kabupaten Cianjur.
“Ada beberapa poin yang didapat dari hasil kunjungan tersebut, di antaranya terkait angkutan umum roda empat pemerintah daerah melalui DPRD bisa menutup angkutan dengan aplikasi online. Dengan catatan melaporkan setiap pelanggaran yang di lakukan oleh angkutan berbasis aplikasi online,” jelas Atep, saat menemui para pengunjukrasa di halaman Gedung DPRD Cianjur.
Selain itu, lanjut politisi dari Partai Golkar, untuk angkutan ojek pangkalan pemerintah dapat membuat regulasi atau aturan terkait angkutan roda dua di Kabupaten Cianjur.
“Kami akan mengundang perwakilan dari dinas terkait untuk membahas regulasi untuk roda dua (ojek) di Kabupaten Cianjur,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan MMN, sempat terjadi bentrokan antara pengendara Opang dengan ojek online saat para pengedara opang akan menuju ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Penulis : Jay
Editor : Dedy