KAB. CIANJUR, METROMEDIANEWS.CO –
Roni (20) pemuda asal Kampung Cipadang Kalapa RT 03/04 Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, di tangkap Reskrim Polsek Warungkondang, pada Minggu malam (22/10/2017) lantaran telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswi SMAN Cilaku.
Saat ini Roni mendekam dibalik jeruji dengan dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diketahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan cabulnya dengan menjemput korban ke sekolah.
Menurut pengakuan pelaku saat dikonfirmasi MMN.CO di Polsek Warungkondang mengatakan bahwa dirinya mengenal Mawar (nama samaran) pada hari Rabu, 4 Oktober 2017 lalu. Berawal perkenalannya melalui jejaring media sosial Facebook yang selanjutnya rutin melakukan chatting.
”Pada hari Senin, 9 Oktober 2017, saya menjemput Mawar di depan sekolah SMAN Cilaku dan langsung dibawa kerumah, selanjutnya korban saya setubuhi dikamar pada saat orang tua saya tidak berada dirumah,” ungkap Roni, Senin (23/10/2017).
Kanit Reskrim Polsek Warungkondang IPDA Wandi mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan di lakukan persetubuhan dengannya akan dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahu 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 18 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undan-Undang,” terangnya.
(NN)