Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Sarat Dengan Rekayasa, H Mumuh Minta Hukum Di Tegakkan

×

Sarat Dengan Rekayasa, H Mumuh Minta Hukum Di Tegakkan

Sebarkan artikel ini
105 Pengunjung

SUMEDANG, METROMEDIANEWS.CO – Terkait kasus hukum yang di tuduhkan H. Mumuh Bin Umang, dirinya yakin dan menilai kurang tepat dan sarat dengan rekayasa. Dirinya membantah dengan keras bahwa dalam kasus ini ada oknum yang dengan sengaja untuk menjatuhkannya.

“Kasus tersebut fidusianya tidak didaftarkan, kalaupun ada fidusia ya… seharusnya tangan pertama atau atas nama yang berurusan dengan leasing atau dealer bukan dengan saya, itu jelas salah alamat dan itupun kasusnya perdata karena sudah ada cicilan masuk,” terang H Mumuh kepada MMN.CO saat dikonfirmasi di ruang Isolasi PN Sumedang.

Dikatakan H Mumuh bahwa dirinya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan kendaraan tersebut bukan hasil dari kejahatan yang dituduhkan selama ini kepadanya oleh pihak Polres Sumedang. Dan lebih dari itu dalam persidangan terbukti tidak ada korban masyarakat sebagai pelapor adapun laporan yang ada di BAP.

“Itu mungkin rekayasa karena hingga saat ini orangnya tidak ada kata JPU Aries, sudah pada keluar dari leasing sedangkan hakim meminta untuk dihadirkan, kan aneh, saya minta dibuktikan saja letak kesalahan saya dimana,” tegasnya.

Sementara itu Mumuh Madya, SH, JPU Kejari Sumedang di lingkungan PN Sumedang mengatakan bahwa pihak JPU sudah dua kali memanggil para saksi yang ada di BAP namun yang bersangkutan tidak ada.

“Saya dilematis menangani kasus ini, padahal unit sudah ada coba kalau mereka datang mungkin kasus ini akan cepat selesai,” ucap Mumuh Madya kepada MMN.CO saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut Mumuh Madya mengatakan bahwa di Sumedang kasus tersebut baru naik ke Pengadilan. “Saya baru menangani kasus ini, jarang sekali kasus tersebut maju hingga ke pengadilan karena biasanya di selesaikan oleh para pihak diluar pengadilan ya seperti musyawarah,” tambahnya.

Terkait penahanan H Mumuh yang seorang diri, padahal dalam kasus tersebut melibatkan banyak pihak, Mumuh Madya menegaskan pada akhirnya mereka (guru-red) akan ditahan. “Tunggu saja moment yang tepat karena mereka adalah PNS, jadi kami cari waktu yang pas, tapi pastinya mereka para guru akan di tahan juga seperti H. Mumuh,” pungkasnya.(Asep Darsono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *