METROMEDIANEWS, CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama Cianjur Aktivis Independen (CAI) menertibkan sebuah peternakan domba ilegal di Kampung Pasirkuntul, Desa Jamali, Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, Rabu (20/3). Saat pemeriksaan peternakan tidak bisa memperlihatkan dokumen perijinan.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan peternakan tersebut memiliki ribuan ekor domba dan berdiri di atas lahan seluas dua hektare. Pasca penertiban Satpol PP menyegel peternakan karena belum mempunyai dokumen lengkap.
“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan lembaga swadaya masyarakat Cianjur Aktivis Independen (CAI). Kami lakukan penyegelan karena yang bersangkutan izinnya tak lengkap,” katanya di kantor Satpol PP Cianjur.
Lebih lanjut dijelaskan Heru mengenai kemungkinan adanya warga negara asing yang bekerja di pertenakan tersebut, pihaknya memastikan tidak menemukan WNA saat penyegelan.
Sementara itu Direktur Eksekutif CAI, Farid Sandi, mengatakan bahwa meskipun hanya sebuah peternakan domba, namun dokumen perizinan harus tetap ditempuh oleh setiap perusahaan karena ternak domba menghasilkan limbah kotoran.
“Sebelumnya ada aduan juga dari masyarakat kepada CAI, bahwa di lokasi pemilik peternakan mulai melakukan tindakan penyerobotan lahan,” katanya.
Lebih lanjut diakuinya di lokasi, pihaknya menemukan tiga orang warga yang diduga berkebangsaan asing. Indikasinya, ketiga orang itu tidak fasih dalam berbahasa Indonesia.
“Kami menanyakan kepada pemilik peternakan, jawabannya bahwa tiga orang yang dari penampilan fisiknya identik beretnis asing adalah saudaranya,” katanya.
Menurut Farid, masih banyak perusahaan bodong tanpa dokumen perizinan di Cianjur. Ia berharap masalah ini menjadi perhatian Pemkab Cianjur.
“Selain dikhawatirkan memunculkan dampak negatif pada lingkungan, juga lolosnya pendataan administratif bagi pemda ini tentunya harus jadi perhatian,” tukasnya.(Farhan MR)