MetroMediaNews.co – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar berbondong-bondong ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Rabu (28/8/2019) pagi untuk mengikuti sidang Operasi Yustisi.
Diketahui, para PKL melakukan sidang Yustisi karena melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sidang tersebut digelar kepada para PKL liar yang melanggar pada periode Agustus 2019.
Sidang itu dilakukan agar menimbulkan efek jera. “Sidang ini sifatnya edukasi. Bukan menghukum masyarakat,” kata Tamo saat dihubungi MetroMediaNews.co, Rabu (29/8/2019).
Lebih dari itu Kasatpol PP Jakbar menghimbau kepada para PKL agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
“Semoga dengan adanya sidang Yustisi ini akan memberikan efek jera kepada mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim sidang ditempat Operasi Yustisi, Eko Ariyanto mengatakan, PKL yang disidang dan dikenakan denda senilai Rp200 ribu. Sedangkan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti Tuna Susila dikenakan denda minimal Rp500 ribu.
Itu adalah denda paling minimal dalam Perda 8 tahun 2019. Karena yang diutamakan adalah efek jera kepada para PKL.
“Setelah sidang, mereka bisa mengambil barang dagangan di gudang Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” singkatnya.
Editor: Dedy Rahman